
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Sorotan terhadap dugaan pengaturan pemenang tender proyek Rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe belum juga mereda. Proyek tersebut kini kembali menuai polemik setelah diketahui belum rampung hingga batas waktu penyelesaian yang ditetapkan pada akhir Desember 2025.
Pekerjaan bernilai Rp 3,2 miliar yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe itu sebelumnya telah menjadi perhatian Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sulawesi Tenggara. Lembaga tersebut menduga adanya praktik pengondisian dalam proses lelang proyek.
Dalam proses tender, CV Kastara Putra Perkasa ditetapkan sebagai pemenang dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 29 Agustus hingga 26 Desember 2025. Namun, hingga melewati tenggat waktu tersebut, proyek belum juga menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.
Hasil pemantauan di lokasi menunjukkan bahwa pekerjaan fisik masih belum rampung dan belum ada kepastian kapan proyek tersebut akan dituntaskan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan baru terkait pengelolaan proyek yang sejak awal sudah diselimuti dugaan masalah.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa keterlambatan pengerjaan diduga berkaitan dengan adanya perubahan beberapa item pekerjaan yang tidak tercantum dalam rencana awal. Dugaan perubahan pekerjaan ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Konawe, Rusdin, mengaku belum dapat memastikan penyebab keterlambatan tersebut. Ia berdalih baru saja menjabat sehingga belum sepenuhnya memahami detail proyek yang dimaksud.
“Kalau CCO saya itu saya tidak tahu persis karena pelantikan saja Kabid tanggal 22 Desember yang tahu itu Kabid lama Konfirmasi saja disitu” ujar Rusdin saat dikonfirmasi, Sabtu (27/12).
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya perubahan rencana kerja atau Contract Change Order (CCO), Rusdin kembali menyatakan belum mengetahui secara pasti. Meski demikian, ia menilai perubahan pekerjaan merupakan hal yang lazim dalam proyek konstruksi.
“Saya tidak Tahu persis juga jadi kalau dalam proyek itu hal biasa kalau terjadi yang begituan” ujarnya.
Terkait konsekuensi atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan, Rusdin menegaskan bahwa penyedia jasa tetap akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut bahwa keterlambatan otomatis akan berujung pada perpanjangan kontrak melalui adendum disertai sanksi administratif.
“Pasti berlaku kalau sudah lewat kontrak berarti di Adendum” tutup Rusdin.
Laporan: Redaksi
Tidak ada komentar