
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe secara resmi menahan UY, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penahanan dilakukan pada Senin (15/12/2025).
Penahanan tersebut dilakukan usai UY menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik di Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe. Penyidik menetapkan masa penahanan selama 20 hari guna kepentingan proses penyidikan lanjutan.
UY diduga menyalahgunakan anggaran dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan diperuntukkan bagi KPU Konawe Utara pada Tahun Anggaran 2023–2024 dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2024.
Penetapan tersangka terhadap UY dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025. Dalam struktur kelembagaan KPU Konawe Utara, UY diketahui menjabat sebagai Sekretaris KPU sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak tahun 2018 hingga April 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, SH, menyampaikan bahwa tersangka UY dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Kendari selama masa penahanan.
“Pada hari ini, Senin tanggal 15 Desember 2025, Tim Penyidik Kejari Konawe melakukan penahanan terhadap tersangka UY selama 20 hari, terhitung sejak 15 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Kendari,” ujar Bhara, didampingi Kepala Seksi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, SH, MH.
Aswar menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: PRINT-06/P.3.14/Fd.2/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025.
“Penahanan terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, serta syarat objektif sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” jelas Aswar.
Terkait potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, Aswar menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami fakta-fakta yang ada.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, maka penyidik tidak akan ragu untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegasnya.
Modus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah
Dalam hasil penyidikan sementara, tersangka UY diduga menggunakan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Konawe Utara tidak sesuai peruntukannya. Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai dana yang disalahgunakan mencapai Rp1.617.373.570 dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Perhitungan tersebut merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: PRINT-57/P.3/H.III.3/11/2025 tertanggal 17 November 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama.
“Ancaman pidana maksimalnya 20 tahun penjara,” pungkas Aswar.
Kejaksaan Negeri Konawe menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga tuntas.
Laporan:Redaksi.
Tidak ada komentar