banner 970x250

Kasus Tambang Ilegal Kolut, Terdakwa Sebut Banyak Nama Terlibat

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Nov 2025 11:46 0 224 Admin

IKONSULTRA.COM : KENDARI – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (03/11/2025).

Persidangan kali ini menghadirkan empat saksi dalam perkara dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) masing-masing adalah Amiruddin selaku pemilik Jetty Mandes, istri Amiruddin, H. Binu sebagai penambang, serta Ahyar, Humas PT Kurnia Mining Resource (KMR).

Sidang yang dimulai sejak pukul 15.00 hingga 21.00 Wita itu berlangsung maraton. Dalam proses persidangan, sejumlah fakta baru mencuat ke permukaan, termasuk munculnya nama-nama tokoh lokal yang diduga ikut menambang tanpa izin di lahan eks IUP PT PCM.

Dalam keterangannya, Amiruddin menyampaikan bahwa dirinya hanya sebagai pemilik lahan di kawasan Jetty Mandes, Desa Latou, Kecamatan Batu Putih, yang kini menjadi lokasi aktivitas bongkar muat ore nikel.

Ia mengaku lahannya digunakan oleh terdakwa Dewi untuk menampung hasil tambang dari eks IUP PT PCM.

“Saya hanya pemilik lahan dan menerima royalti 1,5 dolar per metrik ton. Yang pakai jetty saya itu, Ibu Dewi. Selain itu saya tidak tahu,” kata Amiruddin di hadapan majelis hakim.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh terdakwa Dewi. Ia menegaskan bahwa bukan hanya dirinya yang melakukan aktivitas tambang di wilayah tersebut. Dewi bahkan menyebut beberapa nama lain yang diduga ikut menambang secara ilegal, di antaranya mantan calon wakil bupati Kolut Timber, Ketua Kadin Kolut Gafur, H. Binu, Ko Andi, H. Igo, Erwin, dan Yomi.

“Bukan saya saja, banyak yang menambang di sana,” ungkap Dewi dalam persidangan.

Selain itu, sidang juga mengungkap peran penting terdakwa Erik Sunaryo yang disebut sebagai pengendali utama aktivitas penambangan ilegal di kawasan eks IUP PT PCM. Erik diduga mengoordinasikan para penambang serta menjadi penghubung antara penambang dan pembeli ore nikel. Dari posisinya tersebut, ia disebut turut menerima royalti dari hasil tambang.

Sementara itu, saksi Ahyar mengungkap adanya pembayaran royalti sebesar Rp850 juta untuk penggunaan jetty PT KMR yang disebut berasal dari perintah terdakwa Heru. Namun, Heru dengan tegas membantah keterangan tersebut dan menyatakan tidak pernah melakukan transaksi sebagaimana disebutkan saksi.

“Tidak ada transaksi uang di malam itu, seperti yang disampaikan saksi Ahyar,” jelas Heru.

Usai mendengarkan seluruh keterangan dari empat saksi, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan kasus korupsi tambang nikel Kolut pada Rabu, 5 November 2025 mendatang.

 

Penulis: Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA