banner 970x250

Diduga Langgar Sanksi, Aktivitas Tambang PT SLG Berujung Laporan ke Polda Sultra

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Mei 2026 22:17 0 69 Admin

IKONSULTRA.COM : KOLAKA – PT Surya Lintas Gemilang (PT SLG) yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi dilaporkan ke Polda Sultra, Jumat (01/5/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh lembaga Rakyat Nusantara dengan nomor: TBL/323/IV/2026/Ditreskrimsus, terkait dugaan aktivitas pertambangan yang tetap berjalan meskipun perusahaan sebelumnya telah dikenai sanksi administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Selain itu, PT SLG juga diduga belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) saat menjalankan operasionalnya.

Koordinator Rakyat Nusantara, Umar, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan perusahaan tersebut ke kepolisian.

“Ya, kami secara resmi telah melaporkan PT Surya Lintas Gemilang,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.

“Selebihnya kami mempercayai pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan kami. Semoga polisi dapat bergerak cepat,”harapnya.

Di sisi lain, Tim Investigasi Rahman mengungkapkan, hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pertambangan meskipun perusahaan diduga belum menyelesaikan sanksi penertiban kawasan hutan dari Satgas PKH.

“Dari hasil penelusuran kami di lapangan, PT Surya Lintas Gemilang diduga telah mendapatkan sanksi penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH yang mana sanksi tersebut belum terselesaikan, namun masih tetap melakukan aktivitas pertambangan ore nikel,” jelasnya.

Rahman juga menyebut, aktivitas pertambangan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi RKAB tahun 2026.

“PT Surya Lintas Gemilang juga kami duga telah melakukan kegiatan operasional pertambangan ore nikel tanpa RKAB,” bebernya.

Ia menambahkan, pada 16 April 2026 pihaknya menemukan puluhan alat berat berupa ekskavator dan dump truck yang beroperasi di wilayah IUP PT SLG.

“Kami menemukan puluhan alat berat ekskavator dan dump truck yang melakukan aktivitas pertambangan ore nikel,” katanya.

Pihaknya pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Saya mendesak Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk segera menghentikan serta melakukan penyegelan atas aktivitas ilegal tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

 

Laporan:Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA