banner 970x250

Kasus Mamin Rp4,23 Miliar, Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Okt 2026 19:44 0 17 Admin

IKONSULTRA.COM : KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, dan bendahara pembantu pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, Julianti, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2022–2023.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat kelebihan pembayaran anggaran belanja makan dan minum di Rumah Jabatan Gubernur Sultra yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,23 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Sidik) Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran belanja makan dan minum tamu pimpinan daerah tersebut.

“Dalam belanja makan dan minum di Rumah Gubernur periode 2022–2023 terdapat kelebihan pembayaran sehingga diduga merugikan negara,” ungkap Enjang Slamet, Kamis (15/10/2026).

Enjang menjelaskan, dugaan kerugian negara sebesar Rp4,23 miliar menjadi salah satu fokus penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut.

Selain mendalami dugaan penyimpangan anggaran, Kejati Sultra juga mengimbau pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana terkait perkara itu agar memiliki iktikad baik untuk mengembalikan dana yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara.

Hingga kini, penyidik Kejati Sultra masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra selama periode 2022–2023.

 

Laporan: Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA