
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Perdebatan mengenai rencana pembangunan smelter di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, masih terus berlangsung dan memicu dinamika di tengah masyarakat. Walaupun sejumlah dialog telah digelar antara pihak perusahaan dan kelompok warga, desakan agar pembangunan fasilitas pengolahan tersebut segera direalisasikan tetap bergema.
Dalam beberapa pertemuan resmi, termasuk dialog bersama Aliansi Masyarakat Routa Bersatu yang berlangsung di aula Kantor Bupati Konawe, pihak terkait telah menjelaskan bahwa PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM) hanya memiliki izin untuk kegiatan pertambangan.
Sementara itu, rencana pembangunan pabrik smelter dengan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) merupakan kewenangan PT Industrial Konawe Park (IKIP).
Penjelasan tersebut sebenarnya telah diketahui oleh sebagian masyarakat yang hadir dalam forum tersebut. Namun demikian, masih ada sekelompok warga yang tetap mendesak PT SCM agar bertanggung jawab atas pembangunan smelter, meskipun kedua perusahaan memiliki fungsi dan legalitas yang berbeda.
Pada kesempatan yang sama, manajemen PT IKIP juga menyampaikan bahwa proses pembangunan smelter saat ini masih terhambat oleh kebijakan moratorium dari pemerintah pusat. Perusahaan disebut telah membuka peluang bagi investor, namun tetap menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah.
Menanggapi situasi tersebut, Wakil Ketua DPW PEKAT IB Sultra, Karmin SH, menilai polemik yang berkepanjangan ini cukup disayangkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah maupun pihak perusahaan sebenarnya sudah beberapa kali memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Ini yang menjadi persoalan, ketika ada kesan pemaksaan kehendak di tengah adanya kebijakan pemerintah pusat yang harus dihormati. Kita ini negara demokrasi, sampaikan pendapat dengan cara yang baik dan sesuai aturan,” ujar Karmin, Senin (6/4/2026).
Menurut Karmin, peran antara PT SCM dan PT IKIP tidak dapat disamakan. PT SCM bergerak dalam kegiatan pertambangan, sedangkan pembangunan smelter berada dalam lingkup tanggung jawab PT IKIP.
“Kalau sudah jelas peran masing-masing, menjadi tidak tepat ketika satu pihak dipaksa menanggung kewajiban pihak lain,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa di tengah polemik tersebut muncul isu lain terkait tuntutan ganti rugi lahan dan tanaman milik warga yang nilainya disebut-sebut sangat besar.
“Informasi yang kami peroleh, bukan hanya soal smelter, tapi juga ada tuntutan ganti rugi lahan hingga tanaman dengan nilai yang bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Ini tentu menimbulkan pertanyaan,” ungkapnya.
Karmin menjelaskan, apabila dihitung secara sederhana, tuntutan terhadap lahan sekitar 7.000 hektare dengan nilai Rp100 juta per hektare dapat mencapai angka ratusan miliar rupiah. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kepentingan ekonomi tertentu di balik tekanan yang terus muncul.
Meski demikian, ia mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan dan tetap mengedepankan transparansi dalam penyelesaian persoalan.
Di sisi lain, Karmin juga menyoroti adanya dukungan dari sebagian masyarakat lingkar tambang, termasuk kalangan pelajar dan mahasiswa, yang memberikan apresiasi terhadap komitmen perusahaan melalui berbagai media.
“Ini yang membuat situasi menjadi kontradiktif. Ada kelompok yang terus mendesak, tapi di sisi lain ada masyarakat terdampak yang justru memberikan apresiasi,” katanya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa sebagian besar wilayah Kecamatan Routa merupakan kawasan hutan sehingga mekanisme ganti rugi lahan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau itu kawasan hutan, tentu tidak serta-merta bisa dilakukan ganti rugi. Kalau memang ada dasar hukum kepemilikan, silakan ditempuh melalui jalur hukum agar semuanya jelas,” ujarnya.
Karmin juga meminta aparat penegak hukum untuk memperhatikan dinamika yang berkembang agar tidak berdampak pada stabilitas keamanan daerah maupun iklim investasi di Konawe.
“Jangan sampai polemik ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang justru dapat merugikan daerah. Investasi yang masuk harus kita jaga bersama,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi.
Tidak ada komentar