banner 970x250

29 Eks Kepsek Konawe Layangkan Keberatan, Ancam Gugat Mutasi ke PTUN

waktu baca 3 menit
Senin, 2 Mar 2026 18:55 0 151 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Sebanyak 29 mantan Kepala Sekolah (KS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe resmi melayangkan surat keberatan atas keputusan mutasi kepala sekolah yang dinilai cacat prosedur dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Mereka memberi tenggat waktu 14 hari kerja kepada pemerintah daerah sebelum menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melaporkan perkara tersebut ke Ombudsman RI serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat keberatan bernomor: 01/KH.ADR/III/2026 itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati Konawe melalui BKPSDM Kabupaten Konawe. Keberatan diajukan melalui kuasa hukum mereka, Dicky Tri Ardiyansyah, S.H., advokat pada Kantor Hukum “Dicky Tri Ardiyansyah, S.H & Rekan”, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 04/SKK-KEPSEK/II/2026 tertanggal 28 Februari 2026.

Dalam surat tersebut, para eks kepala sekolah menyatakan keberatan administratif terhadap keputusan mutasi tertanggal 20 Februari 2026 yang dilaksanakan di TPA Mataiwoi. Mereka menilai kebijakan itu menempatkan sejumlah kepala sekolah menjadi guru biasa tanpa beban kerja atau jam mengajar (jam kosong), serta mengangkat kepala sekolah baru tanpa prosedur yang sah.

Beberapa kepala sekolah yang menjadi pemberi kuasa di antaranya Roswati, S.Pd., M.Pd (Kepala SMPN Satu Atap 1 Latoma), Simbo, S.Pd (Kepala SMPN Satu Atap 1 Bondoala), Jumaluddin, S.Ag (Kepala SMPN Satu Atap Lambuya), Makhsum, S.Pd (Kepala SMPN 2 Uepai), Arsam, S.Pd (Kepala SMPN 3 Abuki), Wa Ode Asni, S.Pd (Kepala SMPN 2 Routa), serta 23 kepala sekolah lainnya.

Kuasa hukum para kepala sekolah menyebutkan terdapat sejumlah pelanggaran prosedural dan substansi dalam kebijakan tersebut. Para pemberi kuasa disebut merupakan kepala sekolah definitif yang sah serta telah memenuhi persyaratan kompetensi dan kualifikasi jabatan.

Penempatan sebagai guru biasa di sekolah yang tidak memiliki ketersediaan jam mengajar dinilai bertentangan dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 serta Surat Edaran BKN Nomor 3 Tahun 2019 yang mewajibkan mutasi didasarkan pada analisis jabatan, analisis beban kerja, kesesuaian kompetensi, pola karier, dan kebutuhan organisasi.

Selain itu, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, guru wajib memenuhi beban mengajar minimal. Penempatan tanpa jam mengajar berpotensi menghilangkan hak tunjangan profesi sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 bagi guru bersertifikasi.

Pengangkatan kepala sekolah baru juga disebut tidak melalui tahapan seleksi digital terintegrasi sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Sesuai Pasal 17 regulasi tersebut, pemberhentian kepala sekolah hanya dapat dilakukan karena masa jabatan berakhir (8 tahun) atau hasil evaluasi kinerja yang buruk. Tanpa alasan tersebut, mutasi dinilai bersifat subjektif.

Para eks kepala sekolah juga menilai penggunaan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 sebagai dasar mutasi sudah tidak relevan karena telah digantikan oleh Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Atas dasar itu, mereka meminta pembatalan SK mutasi karena dinilai cacat prosedur, pengembalian jabatan kepala sekolah kepada pejabat sebelumnya hingga dilakukan seleksi sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, klarifikasi tertulis terkait ketersediaan pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN dalam proses mutasi, serta menindaklanjuti rekomendasi penundaan SK dari Komisi III DPRD Konawe.

Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur administratif demi menjaga stabilitas dan iklim pendidikan yang kondusif di Kabupaten Konawe.

“Namun, apabila dalam waktu 14 hari kerja tidak ada tanggapan resmi, klien kami menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta melaporkan perkara tersebut ke Ombudsman RI dan Badan Kepegawaian Negara,”tegas Dicky Tri Ardiyansyah, S.H dalam keterangan tertulis diterima redaksi media ini, Senin 2 Februari 2026.

 

Laporan: Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA