banner 970x250

Akademisi Nilai Kadispar Sultra Blunder di Medsos, Diminta Sekda dan Gubernur Beri Teguran

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Feb 2026 14:17 0 98 Admin

IKONSULTRA.COM : KENDARI – Akademisi Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari, Andi Awaluddin, menyoroti gaya komunikasi publik Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, di media sosial. Sorotan tersebut terkait tanggapan yang dinilai keluar dari kewenangan dan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) sebagai pejabat tingkat provinsi.

“Perlu dilihat dalam konteks beliau berbicara sebagai pejabat dinas provinsi atau secara pribadi di luar kewenangannya. Dari sisi kewenangan dan tupoksi, saya melihat beliau keluar jalur karena tidak mewakili dinas yang memiliki otoritas verifikasi terhadap persoalan tersebut,” ujar Andi, Minggu (14/02/2026).

Menurut Andi, sebagai pejabat publik, seorang kepala dinas harus memahami batas kewenangan saat memberikan tanggapan terhadap isu atau kritik yang berkembang di ruang publik. Ia menilai komentar yang disampaikan di media sosial berpotensi menimbulkan kerancuan komunikasi dan dapat dikategorikan sebagai blunder pejabat publik.

“Posisinya sebagai kepala dinas tidak berkaitan langsung dengan kehumasan komunikasi publik provinsi. Cara menanggapinya juga tidak sesuai dengan konteks komunikasi politik. Ini bisa menjadi blunder,” tambahnya.

Andi juga menegaskan persoalan tersebut perlu menjadi perhatian Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra maupun Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR). Ia menilai, jika tidak ada langkah tegas, hal itu bisa berdampak pada citra pimpinan daerah.

“Harus ada teguran dari pejabat yang lebih tinggi, baik sekda maupun gubernur, terhadap blunder pejabat OPD-nya. Kalau tidak, ini bisa menjadi bumerang bagi Pak ASR sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi menyarankan agar Pemerintah Provinsi Sultra menunjuk pejabat atau juru bicara yang memiliki kompetensi di bidang komunikasi politik untuk menyampaikan klarifikasi resmi atas berbagai kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Harus ada pejabat yang ditunjuk secara resmi atas nama gubernur untuk mengklarifikasi pernyataan-pernyataan yang mengkritik kebijakan. Supaya publik mengetahui mana pernyataan resmi pemerintah,” pungkasnya.

 

Laporan:Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA