banner 970x250

DPRD Konawe Siapkan RDP dengan PT SCM dan PT IKIP Terkait Amdal

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Jan 2026 18:01 0 79 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe merespons cepat aspirasi Gerakan Aliansi Masyarakat Routa yang menolak pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) dan PT Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP) karena dinilai tidak melibatkan masyarakat setempat.

Aspirasi tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Konawe. Massa aksi diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, SH, bersama sejumlah anggota dewan, Senin (26/1/2026).

Di hadapan pengunjuk rasa, Eko Saputra Jaya menegaskan komitmen DPRD Konawe untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.

“Amdal merupakan dokumen penting dalam kegiatan perusahaan yang wajib disosialisasikan dan diketahui masyarakat. Pelibatan masyarakat adalah hal yang mutlak. Jika benar masyarakat tidak dilibatkan, maka kami akan tindak tegas. Kami tidak main-main,” tegas Eko.

Sebagai langkah konkret, Ketua Komisi II DPRD Konawe tersebut mengarahkan Sekretariat DPRD Konawe untuk segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan PT SCM, PT IKIP, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh kejelasan dan penyelesaian atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat.

Polemik aktivitas pertambangan di Kecamatan Routa sendiri hingga kini belum menemui titik terang. Permasalahan yang melibatkan PT SCM terus berlarut, sementara keresahan warga meningkat akibat dugaan pelanggaran kesepakatan yang dinilai merugikan masyarakat setempat.

Atas dasar itulah, puluhan warga Routa mendatangi DPRD Konawe untuk menyampaikan aspirasi mereka. Aksi tersebut mengacu pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara.

Masyarakat menilai hak tersebut digunakan untuk menuntut kejelasan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT SCM, khususnya terkait pembahasan dokumen Amdal PT IKIP yang disebut-sebut dilaksanakan tanpa melibatkan masyarakat Kecamatan Routa.

Salah seorang warga Routa, Baharuddin, dalam orasinya menyampaikan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak menolak investasi, namun menuntut keterbukaan dan pelibatan warga terdampak.

“Kami tidak anti investasi dan sangat mendukung pembangunan di Routa. Tapi kenapa pembahasan Amdal kami sebagai masyarakat setempat tidak dilibatkan? Ada apa sebenarnya ini?” ujar Baharuddin.

Masyarakat Routa berharap DPRD Konawe dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan memastikan setiap investasi yang masuk benar-benar memperhatikan aspek lingkungan, sosial, serta melibatkan masyarakat sebagai pihak yang terdampak langsung.(Adv).

 

Laporan: Redaksi.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA