
IKONSULTRA.COM : KENDARI – Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan, mengingatkan bahwa peran pers sebagai kontrol sosial dan penjaga akurasi informasi justru semakin penting di tengah situasi informasi digital yang kian semrawut.
Ia menilai, tantangan dunia pers saat ini tidak hanya datang dari perubahan teknologi, tetapi juga dari cara publik mengonsumsi informasi yang serba cepat, terutama melalui media sosial dan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang kerap mengabaikan proses verifikasi.
Andri mengaku prihatin dengan mulai maraknya penggunaan AI dalam produk jurnalistik yang berpotensi menyesatkan pembaca jika tidak diawasi secara ketat.
“Saya pernah melihat opini di media online yang seakan ditulis praktisi hukum, padahal itu tulisan AI. Banyak pasal yang dikutip ternyata tidak ada di undang-undang. Ini penyesatan,” tegasnya saat menjadi narasumber dalam JMSI Talk di Kota Kendari, Jumat (19/12/2025).
Sebagai praktisi hukum yang kini dipercaya menjadi Dewan Pakar JMSI Sultra, Andri memahami betul kondisi media lokal di daerah, khususnya di Sulawesi Tenggara, yang masih berjuang bertahan di tengah pergeseran dari media cetak ke media daring.
Menurutnya, persoalan klasik yang hingga kini belum terpecahkan adalah ketergantungan sebagian besar media terhadap anggaran pemerintah daerah.
“Ada fungsi informasi pembangunan, tapi di sisi lain pers harus menjadi kontrol sosial. Hubungan media dan pemerintah sering panas dingin karena posisi ini,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kecenderungan pejabat publik yang lebih memilih menyampaikan informasi pemerintahan melalui akun media sosial pribadi ketimbang melalui media massa. Pola ini, kata Andri, perlahan menggerus peran pers sebagai saluran resmi informasi publik.
“Fungsi pers adalah memastikan kebijakan-kebijakan seperti di pemerintahan ini tersampaikan ke masyarakat secara akurat untuk menghindari penyesatan informasi atau hoaks yang sering beredar di platform non-pers.”
Dari sisi hukum, Andri menyinggung perkembangan terbaru Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai memberikan ruang lebih aman bagi kritik terhadap lembaga pemerintah.
Ia berharap, perlindungan tersebut dapat membuat wartawan lebih percaya diri dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa dibayangi rasa takut berlebihan.
“Sekarang ada fenomena No Viral No Justice. Orang merasa harus viral dulu baru direspon pemerintah. Di sinilah pers dibutuhkan untuk mengawal isu secara etis sesuai kode etik jurnalistik, bukan sekadar memicu keviralan tanpa konteks,” tambahnya.
Menutup pandangannya, Andri mendorong adanya penguatan perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik. Menurutnya, karya pers tidak boleh dengan mudah diambil atau digunakan pihak lain tanpa penghargaan yang layak, demi menjaga keberlangsungan perusahaan media serta kesejahteraan wartawan, khususnya di daerah.
Laporan:Redaksi.
Tidak ada komentar