
Ketgam : Sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan ore nikel ilegal di wilayah eks IUP) PT PCM), Kabupaten Kolaka Utara di PN Kendari. (Foto:ist). IKONSULTRA.COM : KONAWE – Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi terkait aktivitas penambangan ore nikel ilegal di wilayah bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara. Sidang yang digelar pada Rabu (5/11/2025) itu memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan. Dua di antaranya berasal dari pihak trader (pembeli ore), sementara tiga lainnya merupakan perwakilan dari sejumlah pabrik pengolahan nikel.
Salah satu fakta penting yang muncul dalam persidangan adalah pengakuan saksi dari pihak trader yang mengungkap telah melakukan pembelian ore nikel dari beberapa pihak yang beroperasi di kawasan bekas IUP PT PCM. Dua nama yang disebut oleh saksi adalah H. Igo dan Ko Andi, yang diduga berperan sebagai pemasok ore kepada para trader.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU agar menghadirkan kedua nama itu dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Jumat (7/11/2025).
Majelis menilai kehadiran mereka diperlukan untuk memperjelas jalur distribusi ore yang diduga hasil dari kegiatan tambang ilegal.
Sebelumnya, dalam persidangan pada Senin (03/11/2025), kedua nama tersebut juga sempat disebut oleh terdakwa Dewi. Pada sidang tersebut, JPU menghadirkan empat orang saksi, yakni Amiruddin selaku pemilik lahan dan Jetty Mandes (istrinya), seorang penambang bernama H. Binu, serta Ahyar yang menjabat sebagai Humas PT Kurnia Mining Resource (KMR).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Amiruddin membenarkan bahwa lahannya yang berada di Desa Latou, Kecamatan Batu Putih, termasuk dalam wilayah eks IUP PT PCM, dan digunakan oleh terdakwa Dewi untuk menampung ore serta mengoperasikan jetty.
“Saya hanya pemilik lahan. Saya menerima royalti 1,5 dolar per metrik ton. Yang menggunakan jetty saya adalah Ibu Dewi. Selain itu, saya tidak tahu,” kata Amiruddin.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh terdakwa Dewi. Ia menegaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal di kawasan itu tidak hanya dilakukan olehnya. Dewi bahkan menyebut beberapa nama lain yang diduga turut terlibat, di antaranya mantan calon Wakil Bupati Kolut Timber, H. Binu, Ko Andi, H. Igo, Erwin, dan Yomi.
Majelis hakim kemudian meminta JPU untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan nama-nama tersebut guna mengungkap aliran kepentingan serta peran masing-masing dalam aktivitas penambangan ore ilegal yang dinilai merugikan negara.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (7/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan sesuai perintah majelis hakim.
Laporan: Redaksi.
Tidak ada komentar