
Ketgam : Konsorsium Aktivis Kajian Hukum Indonesia saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(Foto:ist). IKONSULTRA.COM : JAKARTA – Konsorsium Aktivis Kajian Hukum Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (17/12/2025).
Aksi ini dilakukan untuk mendesak penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan penjualan bijih nikel ilegal yang diduga melibatkan PT Dharma Bumi Kolaka (DBK) serta mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Pomalaa pada tahun 2022.
Aksi tersebut merupakan bentuk tekanan moral sekaligus upaya kontrol publik agar aparat penegak hukum tidak mengabaikan dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan dan kepelabuhanan. Massa aksi menilai terdapat indikasi kuat terjadinya penyimpangan serius, mulai dari proses produksi, pengangkutan, hingga pengapalan bijih nikel.
Berdasarkan hasil investigasi internal, penelusuran lapangan, serta pengumpulan dokumen, Konsorsium Aktivis Kajian Hukum Indonesia mengungkapkan bahwa PT Dharma Bumi Kolaka tercatat mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2022 dengan kuota produksi dan penjualan bijih nikel sebesar 650.000 ton. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan minimnya aktivitas produksi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.
Fakta tersebut memunculkan dugaan bahwa bijih nikel yang dijual dan dikapalkan tidak berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Dharma Bumi Kolaka. Dugaan ini diperkuat dengan temuan jalur hauling yang tidak aktif serta proses pemuatan dan pengapalan bijih nikel melalui terminal khusus yang secara regulasi diduga tidak diperuntukkan bagi perusahaan tersebut.
Selain persoalan asal-usul bijih nikel, massa aksi juga menyoroti penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) oleh KUPP Kelas III Kolaka pada tahun 2022. Penerbitan SIB tersebut diduga dilakukan tanpa proses verifikasi keabsahan asal barang sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan administratif serius yang berpotensi mengarah pada praktik koruptif.
Penanggung jawab aksi, Nabil Dean, menegaskan bahwa dugaan penjualan bijih nikel ilegal ini bukan persoalan administratif semata, melainkan berpotensi menjadi kejahatan serius yang berdampak pada kerugian negara.
“Ini bukan hanya soal izin atau administrasi. Jika bijih nikel yang dijual benar tidak berasal dari WIUP PT Dharma Bumi Kolaka, maka ini merupakan dugaan kejahatan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar,” tegas Nabil dalam orasinya.
Ia menilai rangkaian dugaan tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan di sektor pertambangan dan kepelabuhanan, sekaligus membuka peluang terjadinya permainan oknum yang memanfaatkan celah regulasi.
“Kami melihat adanya pola yang patut diduga sistematis, mulai dari nihilnya aktivitas produksi di IUP, penggunaan fasilitas yang tidak semestinya, hingga pengapalan yang tetap berjalan. Semua ini harus dibongkar secara terang-benderang,” ujarnya.
Aksi unjuk rasa sempat diwarnai ketegangan ketika massa menyuarakan kekecewaan terhadap lambannya penanganan berbagai dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan. Adu argumen dengan aparat pengamanan sempat terjadi, namun situasi berhasil dikendalikan dan aksi kembali berlangsung tertib.
Nabil Dean menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar simbolik, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang untuk mengawal proses penegakan hukum secara terbuka dan berkelanjutan.
“Kami tegaskan, aksi ini tidak berhenti di sini. Kami akan terus melakukan aksi, pelaporan, dan pengawalan hingga aparat penegak hukum benar-benar mengambil langkah hukum yang nyata dan tegas,” katanya.
Ia juga memastikan Konsorsium Aktivis Kajian Hukum Indonesia akan terus menyerahkan data dan temuan tambahan kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
“Kami percaya Kejaksaan Agung RI memiliki kewenangan dan keberanian untuk mengusut dugaan ini hingga tuntas. Publik berhak mengetahui kebenaran, dan negara tidak boleh kalah oleh praktik penjualan nikel ilegal,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari PT Dharma Bumi Kolaka (DBK) maupun mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Pomalaa tahun 2022 terkait tudingan yang dialamatkan kepada mereka.
Penulis: Redaksi
Tidak ada komentar