banner 970x250

Polres Konawe Ringkus Pelaku Judi Sabung Ayam

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Nov 2025 13:56 0 88 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe terus mempertegas komitmennya dalam memberantas praktik-praktik yang meresahkan masyarakat.

Melalui operasi kepolisian bertajuk “Sikat Anoa 2025”, tim Satreskrim berhasil membongkar aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Watulawu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, pada Jumat malam (7/11/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kaurbinops Reskrim Ipda Fajar Sapan, S.H., Kanit Pidum Hardiansyah, S.H., M.H., beserta sejumlah personel Satreskrim lainnya.

Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan cipta kondisi menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, dengan fokus pada pemberantasan berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti perjudian, peredaran narkoba, kepemilikan senjata api dan tajam ilegal, bahan peledak, serta kejahatan jalanan.

Kronologi Pengungkapan:

Informasi mengenai aktivitas sabung ayam tersebut diperoleh dari laporan warga yang resah dengan adanya kegiatan perjudian di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya sebelum akhirnya bergerak ke lokasi dan melakukan tindakan tegas.

Sekitar pukul 23.00 WITA, petugas mendapati sejumlah orang tengah berada di arena sabung ayam. Mereka kemudian diamankan di tempat kejadian bersama sejumlah barang bukti.

Dari hasil operasi, 8 orang berhasil diamankan, masing-masing berinisial DK (40), HA (24), EW (41), SP (45), AM (53), TH (40), IA (43), dan BN (41). Para pelaku diketahui berasal dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Konawe dan Kota Kendari.

Barang Bukti:

Petugas menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya:

Uang tunai sebesar Rp1.000.000 (delapan lembar Rp100.000 dan empat lembar Rp50.000);

Lima ekor ayam bangkok;

Dua set arena sabung ayam.

Seluruh pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Konawe untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperdalam pemeriksaan terhadap para pelaku serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya Polres Konawe menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru,”ujar AKP Taufik Hidayat.

Pelaksanaan operasi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, menandai langkah nyata Polres Konawe dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah menjelang perayaan akhir tahun.

 

Laporan:Redaski.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA