
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe segera mengusulkan nama-nama calon pejabat Bupati Konawe.
Sekwan DPRD Konawe, Sumanti, mengungkapkan, jika permintaan itu berdasarkan surat yang diterima dengan Nomor 100.213/3736/SJ terkait perihal usulan nama-nama calon penjabat bupati Konawe.
“Suratnya ditunjukkan kepada ketua DPRD Konawe, dan Jumat kemarin baru tiba,” ungkapnya.

Sementara itu, DPRD Konawe diberi wewenang untuk mengusulkan tiga nama calon Pejabat Bupati Konawe yang nantinya bakal menjadi pertimbangan oleh Kemendagri.
Adapun waktu pengusulan nama calon pejabat Bupati itu paling lambat 9 Agustus 2023, sesuai isi surat dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu arahan dari ketua DPRD,” imbuhnya.
Merespon surat Kementrian Dalam Negeri tersebut Ketua DPRD Konawe, Dr H Ardin. S.Sos., M.Si, mengatakan akan melakukan pengkajian terlebih dahulu bagaimana mekanisme pengusulan tersebut.

Kata Ardin, dalam surat Kementrian meminta DPRD melalui Ketua DPRD untuk mengusulkan tiga Nama Calon Pejabat Bupati/walikota, tanpa dijabarkan bagaimana sistem dan mekanisme pengusulan 3 nama calon pejabat Bupati.
“Saya hari ini diminta kemendagri untuk mengusulkan 3 nama, dan tentunya saya pelajari dulu bagaimana mekanismenya, apakah mekanismenya melalui usulan fraksi atau bagaimana,” jelas Ardin.
Namun Ardin membeberkan salah satu kreteria calon Pejabat Bupati yang akan diusulkan adalah Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif minimal 2 tahun.
” Tanggal 9 Agustus nanti saya bersama Sekwan akan berangkat ke kemendagri untuk membawa tiga nama tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Aris Syam
Tidak ada komentar