banner 970x250

Sengketa Lahan Desa Tawamelewe dan Desa Kasaeda, DPRD Konawe Gelar Rapat Kerja

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Jun 2023 17:47 0 207 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE–  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe menggelar rapat kerja bersama pihak-pihak terkait tentang pembahasan soal klaim lahan yang berada di Desa Tawamelewe dan Desa Kasaeda, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

Rapat kerja itu berlangsung di gedung Hering DPRD Konawe, dan dihadiri langsung Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si, wakil ketua I Drs. Tajuddin Dongge, Hermansyah Pagala, BPN Konawe, Dinas Transmigrasi, Camat Uepai, Kapolsek Lambuya, Koramil serta masyarakat rumpun keluarga Lambuya, Selasa (06/6/2023).

Dalam kesempatan itu, Camat Uepai Musran, mengatakan, jika pada tahun 2022 masuk laporan antara dua desa yaitu Desa Tawamelewe dan Desa Kasaeda, tentang adanya penyerobotan lahan transmigrasi serta mendirikan rumah diatas aset desa atau badan jalan yang dilakukan pihak yang mengklaim jika jalan tersebut milik mereka. Adapun luas lahan yang disengketakan seluas 122 ha.

“Selaku Pemerintah Kecamatan kami sudah mencoba melakukan mediasi diantara mereka, namun tidak ada titik temu dari hasil mediasi itu,” ungkapnya.

Olehnya itu, ia meminta kepada DPRD Konawe membantu untuk menyelesaikan persolan tersebut dengan ikut terjun langsung kelapangan untuk melihat kondisi yang sebenarnya.

“Kami meminta pihak DPRD Konawe ikut melihat kondisi disana, agar terhindar dari konflik antar masyarakat,” kata Musran.

Sementara itu, Kapolsek Lambuya Ipda Fahri menyampaikan, jika pihaknya telah melihat langsung kondisi dilapangkan, dan akan tetap mengawal proses tersebut dan meminta kepada ke dua belah pihak itu agar tidak melakukan tindakan – tindakan yang berakibat melawan hukum.

Usia mendengar keterangan dari pihak – pihak terkait, Ketua DPRD Konawe menyampaikan, bahwa dalam kegiatan hari ini cukup hadiri pihak pemerintah Kecamatan, BPN, Dinas Transmigrasi serta pihak Kepolisian setempat tanpa dihadirkan pihak-pihak yang bersengketa.

Olehnya itu, H. Ardin meminta kepada Pihak Dinas Transmigrasi Konawe agar segera menyiapkan data rill peta transmigrasi Uepai, meskipun nantinya didalam peta transmigrasi Uepai masuk Desa Tawamelewe dan Desa Kasaeda itu merupakan perkembangan pemekaran Desa.

“Jadi pihak transmigrasi segera langsung cari data peta transmigrasi ke pihak provinsi, agar dapat ditau dimana lokasi, luasnya, agar kita semua bisa tau letak area transmigrasi tersebut,” jelasnya.

Kemudian, ia juga meminta pihak BPN Konawe untuk melakukan pemantauan titik koordinat dengan lahan transmigrasi. Sementara itu untuk pihak pemerintahan, kepolisian serta Koramil agar tetap berupaya menjaga stabilitas keamanan di lokasi yang bersengketa.

“Kita ingin persolan ini bisa dipercepat penyelesaiannya, kalau bisa dalam bulan ini sudah selesai,” pungkasnya.

 

Penulis : Aris Syam

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA