
IKONSULTRA.COM : KENDARI — Setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Speed Boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara kembali menambah satu tersangka baru.
Kali ini, penyidik menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai pihak ketiga yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Menanggapi pemberitaan yang beredar luas terkait proses hukum proyek pengadaan kapal cepat di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2020, kuasa hukum Idris, yakni Muhamad Rizal Hadju, memberikan penjelasan resmi mengenai posisi kliennya dalam kegiatan itu.
Menurut Rizal, Idris hanya menjalankan tugas administratif sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta perintah dari atasan. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan proyek pengadaan.
“Yang bersangkutan tidak pernah mengambil keputusan terkait spesifikasi, nilai, penyedia, atau bentuk kontrak. Semua itu merupakan kewenangan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran. Sebagai PPTK, klien kami hanya menjalankan tugas administratif sesuai dokumen yang sudah ditetapkan,” jelas Rizal, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut, Rizal juga membantah tudingan yang menyebut kliennya memiliki pengaruh untuk mengubah atau mengintervensi kebijakan pejabat struktural di atasnya, termasuk mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi.
“Proyek pengadaan kapal ini merupakan perintah langsung dari mantan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara saat itu. Setelah anggaran dirilis, klien kami dipanggil oleh Ali Mazi di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur. Saat tiba, di sana sudah ada Aslaman dan Toto. Dalam pertemuan itu, Ali Mazi menunjuk Toto untuk mengerjakan pengadaan kapal Azimut,” ungkap Rizal.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Rizal, Ali Mazi meminta Idris membantu Toto dalam penyusunan dokumen proyek. Tak lama setelahnya, Idris bersama Aslaman selaku PPK bertolak ke Jakarta untuk menemui Toto.
“Dalam pertemuan itu, Toto menyampaikan bahwa ia tidak memiliki perusahaan dan meminta dicarikan pihak yang dapat mengikuti pengadaan. Dari situlah muncul nama CV Wahana, yang direkturnya, Aini Landia, mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Ali Mazi,” jelasnya.
Menanggapi isu mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp780 juta, Rizal menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang tersebut.
“Uang Rp780 juta yang disebut diberikan Direktur CV Wahana kepada klien kami itu tidak benar. Dana tersebut diberikan kepada Toto melalui orang kepercayaannya, karena dialah yang melaksanakan pekerjaan ini. Saat penyerahan uang itu pun ada saksi yang melihat,” ujar Rizal.
Kuasa hukum Idris pun meminta aparat penegak hukum untuk bersikap objektif dalam menangani kasus ini. Ia menilai bahwa jika kliennya dijadikan tersangka karena menjalankan perintah, maka pihak yang memberi instruksi juga sepatutnya diproses secara hukum.
“Kami meminta Polda Sultra menegakkan keadilan. Klien kami hanya menjalankan perintah, sementara pihak yang memberikan instruksi justru belum tersentuh hukum. Ini tentu menimbulkan pertanyaan,” tegasnya.
Rizal menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Idris akan tetap kooperatif dan mengikuti setiap tahapan penyidikan.
“Kami berharap publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral agar posisi hukum klien kami tidak ditafsirkan keliru,” tutupnya.
Laporan: Redaksi
Tidak ada komentar