
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Langkah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe yang tetap memberikan perpanjangan masa kerja kepada kontraktor yang gagal menuntaskan proyek tepat waktu memicu sorotan publik.
Kebijakan tersebut dipersepsikan sebagai sikap lunak terhadap penyedia jasa, bahkan dinilai berpotensi mencederai prinsip ketegasan kontrak serta tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. Sorotan publik kian menguat setelah sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah dari APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 diketahui melewati batas waktu kontrak, namun tetap dilanjutkan dengan dalih penerapan denda keterlambatan.
Situasi ini turut mengundang perhatian aparat penegak hukum. Polres Konawe dikabarkan mulai menelusuri dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe mengirimkan undangan klarifikasi kepada sejumlah kontraktor yang diduga pekerjaannya belum rampung sesuai jadwal.
Pantauan awak media menunjukkan beberapa penyedia jasa memenuhi panggilan klarifikasi di Mapolres Konawe, Senin (05/1/2026).
Sejumlah Proyek Bernilai Fantastis Disorot
Berdasarkan penelusuran, sedikitnya tiga proyek strategis di bawah kendali Dinas PUPR Konawe tercatat belum rampung hingga akhir Desember 2025.
Pertama, Revitalisasi STQ Kota Unaaha dengan nilai kontrak Rp2,82 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan 2025. Proyek ini hanya memiliki masa kerja 30 hari kalender, namun hingga kontrak berakhir pada 24 Desember 2025, pekerjaan dilaporkan belum selesai.
Kedua, Rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe senilai Rp3,22 miliar yang dikerjakan CV Kastra Putra Perkasa. Meski masa kontrak berlangsung selama 120 hari dan berakhir pada 26 Desember 2025, progres fisik proyek disebut baru mencapai sekitar 85 persen.
Ketiga, Rekonstruksi Jalan Lakidende (Dua Jalur) dengan nilai anggaran Rp34,72 miliar yang dikerjakan PT Segi Tiga Tambora. Proyek ini menjadi perhatian karena papan informasi di lokasi pekerjaan tidak mencantumkan durasi pelaksanaan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Klarifikasi Dinas PUPR Konawe
Menjawab kritik tersebut, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Konawe, Rusdin, menyampaikan bahwa keterlambatan pekerjaan dipengaruhi oleh sejumlah kendala teknis di lapangan. Meski demikian, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada penyedia jasa untuk menuntaskan pekerjaan dengan tambahan waktu tujuh hari kalender, disertai penerapan denda keterlambatan.
“Kita berikan waktu penyelesaian pekerjaan hingga 31 Desember 2025,” ujar Rusdin saat ditemui di lokasi proyek Revitalisasi STQ Kota Unaaha, Kamis (25/12/2025).
Rusdin yang baru saja dilantik sebagai Kabid Cipta Karya menjelaskan, kontrak tidak langsung diputus lantaran penyedia dinilai masih menunjukkan itikad menyelesaikan pekerjaan.
“Kalau kontrak diputus, otomatis proyek akan mangkrak. Itu yang kita antisipasi,” katanya.
Pernyataan serupa disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Konawe, Asmar. Ia mengungkapkan bahwa salah satu proyek jalan saat ini baru mencapai progres sekitar 62 persen, namun kontraktor masih diyakini mampu menyelesaikan pekerjaan.
“Progres pekerjaan sekitar 62 persen. Penyedia masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan,” ujar Asmar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (02/1/2026).
Asmar menambahkan, kontraktor diberikan tambahan waktu hingga 50 hari pertama dengan pertimbangan seluruh material utama telah tersedia di lokasi pekerjaan.
“Kesempatan diberikan karena material sudah ada di lapangan,” jelasnya.
Terkait sanksi, Asmar menegaskan bahwa sejak 1 Januari 2026, denda keterlambatan sebesar seperseribu dari nilai kontrak per hari telah diberlakukan dan akan terus berjalan hingga pekerjaan selesai.
“Denda sudah berjalan dan tetap dikenakan sampai proyek selesai,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Satreskrim Polres Konawe masih terus melakukan klarifikasi terhadap sejumlah kontraktor yang diduga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
Laporan:Redaksi.
Tidak ada komentar