banner 970x250

Pemberian Asimilasi Rumah Bagi WBP Rutan Unaaha Resmi Ditiadakan

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Jul 2023 12:17 0 168 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Unaaha resmi memberhentikan pemberian asimilasi kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).

Diketahui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia saat ini resmi mencabut menghentikan program asimilasi di rumah bagi narapidana pasca dicabutnya status pandemi Covid-19 di Indonesia yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2023 lalu.

Menindak lanjuti hal tersebut Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor PAS-PK.05.09-1091 tentang Pemberian Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang di teruskan ke seluruh rutan dan lapas se-indonesia untuk di sosialisasikan kepada WBP, Masyarakat dan semua stakeholder yang terkait.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Supriono mengatakan, jika saat ini pemerintah telah mengeluarkan keputusan tentang peralihan status pandemi Covid-19 menjadi masa endemi.

Olehnya itu, berdasarkan keputusan tersebut maka tidak ada lagi perpanjangan pemberian asimilasi di rumah dalam rangka penanggulangan dan pencegahan Covid-19. Terhitung per tanggal 1 Juli 2023.

“Penginputan usulan asimilasi pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Integrasi di Lapas/LPKA/Rutan secara resmi dihentikan/ditutup,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, dengan ditiadakannya Asimilasi Rumah, WBP tak perlu merasa cemas. Dikarenakan Rutan Unaaha akan selalu mempermudah kepengurusan bapak/ibu sekalian melalui pemberian pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.

“Tentunya bagi mereka (WBP) yang telah memenuhi persyaratan yang ada,” tutup supriono

 

Penulis : Aris Syam

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA