banner 970x250

Pelantikan Sejumlah Pejabat di Konawe Diduga Langgar Aturan, Tanpa Pertek BKN

waktu baca 3 menit
Sabtu, 21 Feb 2026 20:22 0 157 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Pelantikan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe yang digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Jumat (20/2/2026), menuai sorotan dan kritik publik. Selain dinilai tidak lazim dan jauh dari kesan representatif, prosesi tersebut juga dibayangi dugaan pelanggaran administrasi kepegawaian karena diduga dilaksanakan tanpa Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dokumen pelantikan yang beredar hanya mencantumkan nomor SK Bupati tanpa mencantumkan nomor Pertek BKN sebagai dasar administratif. Padahal, Pertek BKN merupakan syarat wajib dalam setiap proses mutasi, rotasi, promosi, pemberhentian, maupun penonaktifan (nonjob) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jika dugaan tersebut benar, pelantikan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Polemik semakin menguat setelah muncul dugaan adanya dua pejabat yang dilantik untuk satu jabatan yang sama di Kecamatan Padangguni. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang beredar, nama Sulestia dan Syafrianita, S.Kep.Nrs., sama-sama tercantum dalam pelantikan jabatan Kepala UPTD Puskesmas di wilayah tersebut.

Sulestia, yang sebelumnya menjabat Administrator Kesehatan Ahli Madya UPTD Puskesmas Wawotobi, dilantik sebagai Kepala UPTD Puskesmas Alosika, Kecamatan Padangguni. Sementara itu, Syafrianita, S.Kep.Nrs., yang sebelumnya merupakan Perawat Penyelia UPTD PKM Unaaha, juga dilantik sebagai Kepala UPTD PKM Kecamatan Padangguni.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Puskesmas yang terdaftar resmi di Kecamatan Padangguni adalah UPTD PKM Alosika. Kondisi ini memunculkan tanda tanya mengenai kejelasan nomenklatur jabatan dan legalitas penetapan pejabat.

Secara regulasi, setiap pengangkatan, mutasi, maupun pemberhentian pejabat struktural ASN wajib melalui mekanisme ketat, termasuk pembahasan dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta memperoleh Pertek BKN. Ketentuan ini bertujuan menjaga sistem merit dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola kepegawaian. Pengurangan jabatan atau penonaktifan yang tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), serta tanpa melalui mekanisme Pertek, berpotensi dibatalkan secara administratif.

Apabila pelantikan dilakukan tanpa Pertek BKN, maka BKN memiliki kewenangan meminta kepala daerah untuk membatalkan atau mencabut keputusan tersebut. Preseden serupa pernah terjadi di Kabupaten Buton Selatan pada 2025. Jika terbukti pelantikan dilakukan tanpa Pertek, maka bukan hanya keputusan nonjob yang dipersoalkan, tetapi juga legalitas pejabat yang baru dilantik. Situasi ini berpotensi memicu konflik administratif dan berdampak pada stabilitas birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.

Sejumlah ASN dilaporkan terdampak dalam pelantikan tersebut. Beberapa pejabat disebut dinonjobkan tanpa penjelasan terbuka kepada publik. Keluarga ASN yang terdampak pun mulai bereaksi dan meminta salinan SK serta dokumen Persetujuan Teknis, jika memang tersedia, sebagai dasar untuk menempuh langkah hukum maupun pengaduan administratif.

“Kalau memang ada Pertek, silakan ditunjukkan. Kami minta transparansi,” ujar salah satu pihak keluarga yang enggan disebutkan namanya.

Para ASN yang dinonjobkan juga dikabarkan tengah mempersiapkan laporan resmi ke BKN guna meminta klarifikasi dan peninjauan atas keputusan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak adanya Persetujuan Teknis BKN dalam pelantikan tersebut. Kepala BKPSDM, Suparjo, S.Kom., yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (21/2/2026), belum memberikan respons.

Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari pemerintah daerah guna memastikan apakah proses pelantikan telah berjalan sesuai prosedur atau justru bertentangan dengan ketentuan administrasi kepegawaian yang berlaku.

 

Laporan: Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA