banner 970x250

Modus Pengadaan Solar, Satreskrim Polresta Kendari Tangkap Pelaku Penipuan

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Jan 2026 14:03 0 145 Admin

IKONSULTRA.COM : KENDARI – Unit Reserse Kriminal Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias B yang diduga terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama usaha bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp62,5 juta.

Pelaku diamankan oleh Sub Unit 1 Satreskrim Polresta Kendari pada Minggu, 28 Desember 2025. Diketahui, tersangka merupakan warga Kecamatan Kendari Barat dan berstatus sebagai karyawan swasta.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kesepakatan kerja sama pengadaan BBM solar antara tersangka dan korban berinisial WGD, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Kerja sama tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2025.

Dalam praktiknya, tersangka diduga mulai melakukan tindakan yang merugikan korban. Pada 21 Oktober 2025, tersangka meminjam uang korban sebesar Rp34 juta dengan komitmen pengembalian dalam bentuk 5.000 liter BBM solar.

“Namun saat solar tiba di wilayah Unaaha, Kabupaten Konawe, BBM tersebut kembali diambil oleh pemiliknya karena belum dibayar oleh tersangka, meski korban telah mentransfer uang,” ujar AKP Welliwanto, Senin (29/12/2025).

Tak hanya itu, pada 25 Oktober 2025 tersangka kembali meminta tambahan dana sebesar Rp27,5 juta dengan alasan pembelian solar. BBM sempat diturunkan, namun beberapa jam kemudian kembali ditarik karena pembayaran belum diselesaikan oleh tersangka.

“Total kerugian korban mencapai Rp62.500.000, termasuk biaya transportasi. Korban hanya menerima janji pengembalian tanpa realisasi,” jelas AKP Welliwanto.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari. Selanjutnya, tersangka mendatangi kantor kepolisian bersama korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan serta terpenuhinya dua alat bukti yang sah, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekening koran transaksi transfer dari rekening korban ke rekening tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara.

 

 

Penulis: Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA