
Ketgam: Ketua Komisi I DPRD Konawe, Dedy, S.Si .(Foto:ist). IKONSULTRA.COM : KONAWE – DPRD Konawe bersama Pemerintah Kabupaten Konawe resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan lahan pertanian sebagai langkah strategis menjaga Konawe tetap menjadi lumbung padi Sulawesi Tenggara. Regulasi ini ditujukan untuk menjamin ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan daerah di tengah pesatnya pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Konawe, Dedy, S.Si saat memberikan pemaparan di hadapan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) di Ruang Hearing Kantor DPRD Konawe, Kamis (05/2/2026).
“Alhamdulillah, kemarin kita sudah menetapkan Perda tentang perlindungan lahan pertanian,” ujar Dedy.
Menurutnya, Perda tersebut menjadi instrumen hukum penting untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kabupaten Konawe, sekaligus menekan laju alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan non-pertanian yang semakin masif.

“Kita tidak bisa menafikan bahwa kawasan industri ikut menopang ekonomi daerah. Namun harus diingat, hampir 80 persen masyarakat Konawe menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian,” tegas Legislator Partai Gerindra itu.
Ia menilai, kondisi tersebut menjadi dasar kuat bagi DPRD Konawe untuk memandang perlindungan lahan pertanian sebagai kebutuhan mendesak dan strategis demi menjaga keseimbangan pembangunan daerah.
Selain penguatan regulasi, DPRD Konawe juga mendorong optimalisasi sektor pertanian melalui instansi teknis, khususnya Dinas Pertanian. Salah satu fokus yang disorot adalah pemanfaatan lahan tidur yang masih sangat luas namun belum dikelola secara maksimal.
“Lahan tidur kita sangat luas, tetapi kesadaran dan inovasi dalam pengelolaannya masih perlu terus didorong,” ujarnya.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Konawe ini menegaskan, keberhasilan implementasi Perda perlindungan lahan pertanian membutuhkan dukungan aktif dari seluruh pihak, tidak hanya pemerintah dan legislatif, tetapi juga masyarakat, kalangan akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Sebagai informasi, Kabupaten Konawe sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang bertujuan mencegah alih fungsi lahan pangan, mendukung ketahanan pangan nasional, serta memberdayakan petani sesuai amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009.
Penguatan regulasi tersebut diperkuat melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara pada 14 Januari 2026.
Raperda ini disusun untuk memperkuat pengawasan alih fungsi lahan, menetapkan kawasan pertanian berkelanjutan, serta menjamin keberlangsungan lahan sawah di tengah laju pembangunan yang terus berkembang di Kabupaten Konawe, sekaligus mempertegas posisi daerah tersebut sebagai penyangga pangan Sulawesi Tenggara. (Adv).
Laporan:Redaksi.
Tidak ada komentar