banner 970x250

DPRD Konawe Inisiasi Langkah Bersama Benahi Sistem Penempatan Guru

waktu baca 3 menit
Kamis, 9 Okt 2025 11:41 0 173 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas PK), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Konawe, dan seluruh kepala sekolah dari berbagai jenjang di wilayah Konawe. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Gusli Topan Sabara, pada Rabu (8/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abd. Ginal Sambari, S.Sos., M.Si., dan turut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Ketua PGRI Konawe Hj. Haniah, S.Pd., M.Pd., Gr., serta Kepala Dinas PK Kabupaten Konawe, Dr. Suryadi, S.Pd., M.Pd.

Dalam kesempatan itu, PGRI Konawe menekankan perlunya langkah nyata dalam mengatasi persoalan distribusi dan beban kerja guru, serta pentingnya memperkuat muatan lokal dalam kurikulum sekolah.

“Salah satu solusi yang kita sepakati adalah pemetaan ulang guru. Kemudian, perlu juga kami sampaikan kepada teman-teman kepala sekolah, mari kita pahami Permendiknas Nomor 11 Tahun 2025, terkait beban tugas guru. Sebelumnya, beban kerja guru mencapai 47,5 jam, namun sekarang menjadi 30 jam 50 menit. Jam tatap muka juga turun dari 24 jam menjadi hanya 16 jam, khususnya di jenjang SMP,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kekurangan jam mengajar bisa diatasi dengan tugas tambahan seperti menjadi wali kelas atau pembina kegiatan sekolah. Selain itu, ia menggarisbawahi pentingnya pelajaran Bahasa Daerah sebagai muatan lokal wajib di Kabupaten Konawe.

“Bahasa daerah adalah kearifan lokal yang harus kita lestarikan agar tidak punah. Solusinya, muatan lokal bisa diintegrasikan secara linear dengan pelajaran Bahasa Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abd. Ginal Sambari, dalam keterangannya menyebutkan bahwa rapat kali ini juga menyoroti penempatan guru honorer yang telah lolos seleksi PPPK. Menurutnya, terdapat kondisi di beberapa sekolah di mana terjadi penumpukan guru, termasuk guru bersertifikasi.

“Sudah ada kesepakatan untuk dilakukan analisis dan pemetaan ulang agar tidak ada pihak yang dirugikan. Guru yang lolos PPPK tetap diberi tempat, dan guru honorer yang bersertifikasi namun belum lulus PPPK juga harus diperhatikan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kepala sekolah diberi waktu satu minggu untuk melakukan pemetaan dan analisis di sekolah masing-masing. Hasilnya nanti diserahkan ke Dinas PK untuk ditindaklanjuti dan kembali dibahas bersama DPRD demi menemukan solusi terbaik.

Selain isu penempatan guru, RDP juga mengangkat persoalan kekurangan jam pelajaran dan pentingnya penguatan pembelajaran berbasis lokal di setiap satuan pendidikan.

Tiga Pokok Hasil RDP DPRD Konawe:

Pemetaan Ulang Guru: Kepala sekolah diwajibkan melakukan analisis dan pemetaan ulang terhadap distribusi guru, dengan memperhatikan kesesuaian ijazah dan mata pelajaran, serta menghindari penumpukan tenaga pendidik di satu sekolah.

Koordinasi dengan Dinas PK: Hasil pemetaan akan menjadi dasar kebijakan dan harus dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe.

Dorongan Penegerian TK Swasta: DPRD mendorong agar sekolah TK swasta dapat dinegerikan guna mewujudkan pemerataan layanan pendidikan anak usia dini yang lebih berkualitas.

Rapat ini menjadi langkah awal DPRD Konawe bersama para pemangku kepentingan pendidikan dalam mencari solusi atas berbagai permasalahan di lapangan, sekaligus memperkuat nilai-nilai lokal dalam sistem pendidikan daerah.

 

Laporan: Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA