
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Sat Reskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Konawe, Polda Sulawesi Tenggara, memasuki tahapan penting.
Dua perkara, yakni dugaan penyimpangan dana insentif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Konawe serta dugaan penyimpangan dana rutin Kecamatan Morosi, segera menjalani gelar perkara untuk menentukan kemungkinan penetapan tersangka.
Sementara satu perkara lainnya, yakni dugaan penyimpangan belanja makan dan minum Bupati pada Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah (Setda) Konawe, masih menunggu hasil audit sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Laode Muh. Jefri, S.Tr.K., S.IK., MH., mengatakan proses permintaan keterangan ahli terhadap dua perkara tersebut telah rampung.
“Sudah selesai permintaan keterangan ahli. Kedua perkara tersebut tinggal menunggu gelar perkara penetapan tersangka,” kata AKP Laode Muh. Jefri, Jumat (11/9/2026).
Dugaan Dana Insentif Disnakertrans
Perkara dugaan penyimpangan dana insentif Disnakertrans Konawe mulai ditangani melalui penyelidikan pada akhir 2024.
Berdasarkan hasil audit BPKP, terdapat indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Dugaan Dana Rutin Kecamatan Morosi
Perkara lainnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana rutin Kecamatan Morosi.
Penyidik menemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pengelolaan anggaran Pemerintah Kecamatan Morosi untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 disebut belum dapat dipertanggungjawabkan secara memadai sebagaimana tercantum dalam DPA/DPPA.
Sejumlah kegiatan juga diduga tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran. Potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir sekitar Rp400 juta.
Penyidik masih mendalami fakta-fakta hukum untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Dugaan Belanja Makan dan Minum Bupati
Sementara itu, dugaan penyimpangan belanja makan dan minum Bupati pada Bagian Humas dan Protokoler Setda Konawe mencuat setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024.
LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan belanja makan dan minum pada Bagian Humas dan Protokoler dengan nilai sekitar Rp3,7 miliar yang dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.
Atas temuan tersebut, aparat penegak hukum melakukan penelusuran untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta potensi kerugian keuangan negara.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan menunggu hasil audit serta gelar perkara untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Proses hukum terhadap seluruh perkara masih berjalan. Pihak-pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan: Red.
Tidak ada komentar