banner 970x250

Aktivitas Tambang Pasir Konawe Diduga Masih Jalan, Asal Material Dipertanyakan

waktu baca 3 menit
Senin, 17 Agu 2026 21:11 0 44 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menuai sorotan publik. Meski Satreskrim Polres Konawe telah menindak sejumlah penambang dan menyita dua unit ekskavator, aktivitas penambangan tanpa izin diduga masih berlangsung.

Aktivis lingkungan Konawe, Supril, menyoroti kondisi tersebut dan mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh rantai aktivitas pertambangan ilegal, mulai dari pekerja di lapangan hingga pihak yang menyokong, menampung, mengangkut, dan menggunakan material tersebut.

Menyoroti data dari Dinas ESDM Sultra, Supril menegaskan bahwa saat ini tidak ada satu pun izin resmi aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang terbit di Kabupaten Konawe.

“Dari catatan pihak ESDM Provinsi di salah satu media lokal, saat ini tidak ada izin resmi aktivitas pertambangan MBLB di Kabupaten Konawe. Namun, pada beberapa proyek Pemda Konawe masih terdapat tumpukan pasir yang tidak jelas asal-usulnya,” tegas Supril.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tanda tanya di tengah masyarakat, terlebih aktivitas penambangan ilegal diduga masih berjalan meski aparat telah melakukan penindakan.

“Fenomena ini menjadi teka-teki besar. Siapa sebenarnya di balik pertambangan ilegal ini dan mengapa penindakan terkesan tebang pilih?” lanjutnya.

Supril juga mengingatkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menjatuhkan sanksi pidana tegas bagi siapa saja yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, maupun menjual mineral hasil penambangan tanpa izin.

Tiga Tersangka Resmi Ditahan Jaksa

Sementara itu, penanganan perkara dugaan tambang pasir ilegal di Desa Teteona, Kecamatan Wonggeduku Barat, kini memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tiga tersangka beserta barang bukti pada Kamis (13/8/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Ketiga tersangka langsung dijebloskan ke tahanan selama 20 hari ke depan. Selain para tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa tumpukan pasir hasil tambang, satu unit loader, serta mesin penyedot pasir yang digunakan di lokasi penambangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, Dimaz Atmadi Brata, S.H., M.H., membenarkan penerimaan pelimpahan berkas dan tersangka tersebut dari pihak kepolisian.

“Saat ini ketiga tersangka ditahan oleh jaksa selama 20 hari. Jika diperlukan, masa penahanan dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Dimaz.

Pengembangan kasus ini menunjukkan penambahan jumlah tersangka, dari yang semula hanya satu orang kini menjadi tiga orang. Pihak Kejaksaan kini sedang merampungkan surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk diuji secara terbuka.

“Kami di Kejaksaan berkomitmen penuh menjalankan tugas sesuai aturan. Penanganan aktivitas penambangan pasir ilegal menjadi salah satu fokus utama kami,” tegas Dimaz.

Kini, publik menanti konsistensi aparat penegak hukum di Konawe untuk membongkar seluruh rantai pasok tambang pasir ilegal tersebut. Mulai dari penambang, pengangkut, pembeli, hingga pengguna akhir material tersebut.

 

Laporan: Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA