banner 970x250

Mutasi Pegawai Picu Polemik di BNNK Konawe

waktu baca 3 menit
Selasa, 9 Jun 2026 13:22 0 17 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Kinerja Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe menuai sorotan tajam dari internal lembaga. Sejumlah pegawai mengeluhkan kebijakan yang dinilai merugikan pegawai lama, mulai dari pemberhentian tenaga keamanan hingga pemindahan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK.

Sorotan tersebut salah satunya datang dari seorang penjaga malam atau security yang mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa penjelasan yang jelas.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Namun, dirinya tiba-tiba diminta untuk tidak lagi masuk bekerja.

“Saya tidak tau apa saya punya kesalahan, tiba-tiba saja ini kepala BNNK suruh saya jangan lagi masuk kerja besok,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan salah satu PNS BNNK Konawe. Menurutnya, dari total 37 PNS dan PPPK di BNNK Konawe, lebih dari 20 pegawai telah dipindahkan.

“lebih dari 20 pegawai dia kasi pindah. Saya ini salah satu perintis BNNK Konawe hingga jadi instansi vertikal, kami yang berjuang sementara dia datang tinggal duduk manis dan tidak pernah ingat perjuangan teman-teman di BNNK,” ujarnya penuh emosional, Selasa (9/6/2026).

Ia menilai Kepala BNNK Konawe bersikap otoriter dan tidak memperhatikan kesejahteraan pegawai.

“Dia kasi susah pegawai baru dia kasi pindah. Sekarang bisa kalian cek yang masuk disana honor atau PMPM dari luar daerah, dari Konut, Konsel, Koltim sedangkan anak Konawe yang sudah lama kerja dia kasi pindah atau dia berhentikan,” jelasnya.

Sementara itu, Didin yang berstatus PPPK paruh waktu BNNK Konawe kini kembali berkantor di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Konawe. Ia mengaku menjadi salah satu pegawai yang dipindahkan dari BNNK.

“Saya dipindahkan sementara di BKD, Sebelumnya saya di BNNK,” ungkap Didin.

Saat dikonfirmasi terkait alasan pemindahannya, Didin mengaku hanya ingin bekerja secara tenang dan nyaman.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Kepala BNNK Konawe, Kompol Tira Wijaya, saat dihubungi melalui telepon seluler membenarkan adanya sejumlah PNS dan PPPK yang tidak lagi bertugas di BNNK Konawe.

Menurutnya, pegawai yang dipindahkan merupakan mereka yang dinilai melanggar disiplin.

“Sembilan orang kalau nggak salah sudah kami pindahkan, karena tidak disiplin,” demikian kata Tira.

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu syarat menjadi PNS pada instansi vertikal adalah memiliki pendidikan sarjana dan berusia di bawah 40 tahun. Sementara sebagian pegawai di BNNK Konawe telah berusia di atas 40 tahun.

Terkait perekrutan tenaga honorer atau PMPM dari luar Kabupaten Konawe, Tira menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pelayanan sesuai wilayah kerja BNNK Konawe.

“Yaa sesuai wilayah pelayanan kami, Koltim dan Konut,” tukasnya.

Untuk diketahui, BNNK Konawe sebelumnya berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Konawe. Namun sejak Juli 2024, BNNK Konawe berstatus sebagai instansi vertikal yang berada di bawah naungan BNN RI.

 

Laporan:Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA