banner 970x250

Polemik Mutasi ASN, DPRD Konawe Dorong Evaluasi Sesuai Regulasi

waktu baca 3 menit
Jumat, 27 Feb 2026 02:26 0 165 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kebijakan mutasi dan penonaktifan (nonjob) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menuai sorotan dari sejumlah aktivis dan kelompok masyarakat.

RDP yang berlangsung di bulan suci Ramadan itu dipimpin Ketua Komisi III, H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos, M.Si. Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan bahwa setiap kebijakan ASN harus memiliki pijakan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Kita dalam keadaan melaksanakan ibadah puasa. Kalau di luar Ramadan mungkin suasananya berbeda. Tapi hari ini mari kita gelar pertemuan ini dalam suasana kekeluargaan. Kita mencari titik temu dan solusi terbaik dengan cara-cara yang elegan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan terkait ASN wajib merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

“Kalau pijakannya jelas dan sesuai aturan, maka potensi untuk diprotes atau dipertanyakan tentu semakin kecil. Namun jika ada yang belum dipahami atau belum disepakati, itu yang perlu kita dudukkan bersama,” tegasnya.

Ginal menyebut, dinamika yang berkembang menunjukkan adanya hal-hal yang perlu diperbaiki dalam tata kelola kebijakan tersebut. DPRD, kata dia, menghargai aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses demokrasi.

“Kalau kita cermati apa yang disampaikan saudara-saudara kita dari aktivis, memang ada hal-hal yang perlu kita perbaiki. Ini harus kita terima sebagai bagian dari diskusi dan dialog,” katanya.

Politisi Golkar itu juga mengungkapkan, selama dirinya menjadi anggota DPRD sejak 1999 dan beberapa kali menjabat Ketua Komisi, baru kali ini persoalan mutasi dan pelantikan ASN dibahas secara khusus melalui RDP.

“Belum pernah terjadi ada mutasi yang kemudian sampai dibahas di DPR seperti ini. Ini baru pertama kali. Artinya memang ada hal-hal yang perlu kita luruskan bersama,” ujarnya.

Salah satu isu yang mencuat dalam RDP adalah kebijakan nonjob terhadap sejumlah ASN. Ia menegaskan, secara normatif penonaktifan jabatan dimungkinkan sepanjang didasarkan pada evaluasi kinerja atau pelanggaran yang jelas, sesuai prinsip meritokrasi dalam regulasi ASN.

“Nonjob tidak ada masalah kalau itu karena kesalahan dan sesuai aturan. Di undang-undang ASN sudah diatur, termasuk prinsip meritokrasi, yakni penempatan berdasarkan kemampuan dan kompetensi, bukan subjektivitas,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan karena dapat berdampak pada martabat dan persepsi sosial ASN yang bersangkutan.

“Di lingkungan sosial, kalau sudah dinonjob, sering kali dianggap melakukan kesalahan dan direndahkan. Ini yang harus kita jaga. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.

Selain itu, ia menyinggung ketentuan dalam PP Nomor 94 tentang Disiplin PNS yang harus menjadi rujukan dalam pengambilan tindakan administratif.

Dalam forum yang sama, turut dibahas masa jabatan kepala sekolah. Dijelaskan bahwa kepala sekolah dapat menjabat dua periode di satu sekolah, masing-masing empat tahun, dan dapat melanjutkan periode berikutnya dengan syarat berpindah sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau sudah tiga periode dan tidak memenuhi ketentuan, tentu harus ada penyesuaian. Semua sudah diatur, termasuk dalam peraturan menteri terkait,” ujarnya.

RDP tersebut diharapkan menjadi ruang klarifikasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar sesuai regulasi serta tidak merugikan pihak manapun. (Adv).

 

Laporan:Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA