banner 970x250

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tekankan Perlindungan Karya Jurnalistik

waktu baca 3 menit
Senin, 9 Feb 2026 19:26 0 66 Admin

IKONSULTRA.COM : SERANG – Dewan Pers bersama organisasi pers nasional mendeklarasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 di Banten, Minggu (8/2/2026). Deklarasi ini menegaskan pentingnya peran negara dalam menjaga kemerdekaan pers, keberlanjutan media, dan kualitas demokrasi di tengah tantangan era digital, Minggu (08/2/2026).

Deklarasi yang mengusung tema “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” tersebut antara lain mendesak pemerintah dan DPR RI agar menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta, serta meminta platform teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik.

Pembacaan deklarasi dipimpin Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto. Dalam naskah deklarasi ditegaskan bahwa pers nasional memiliki peran strategis dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), menghormati kebhinekaan, serta menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kepada publik.

“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” ujar Totok saat membacakan deklarasi.

Namun demikian, pers Indonesia juga mengakui masih menghadapi sejumlah persoalan strategis, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, tantangan keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga persoalan keselamatan dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan terhadap wartawan,” lanjut Totok.

Melalui deklarasi ini, insan pers menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik dan mendesak penegakan hukum yang adil terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, maupun ancaman terhadap wartawan.

Deklarasi Pers Nasional 2026 turut mendorong negara memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media, antara lain melalui penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan ekosistem media yang sehat.

Selain itu, pemerintah diminta memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, serta mendorong peningkatan status regulasi tersebut menjadi undang-undang.

Pers nasional juga mendesak pemerintah dan DPR RI agar menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Platform digital, termasuk AI, diminta memberikan kompensasi yang adil dan proporsional serta mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.

Dalam deklarasi tersebut, pers nasional mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media. Selain itu, percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan dinilai penting, disertai usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.

Deklarasi Pers Nasional 2026 ditandatangani Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers nasional, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

 

Laporan: Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA