
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menetapkan sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Konawe, Ir. H. Majenuddin, M.Si, menyampaikan bahwa seluruh judul Raperda tersebut telah ditetapkan dan melalui proses verifikasi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dengan Perda yang telah ada sebelumnya.
“Jadi sudah penetapan judul semua dan telah diverifikasi di bagian hukum agar jangan terjadi perda yang lahir kemudian ada lagi perda sebelumnya yang mengatur hal yang sama,” ujar Majenuddin, Selasa (03/2/2026).

Ia menjelaskan, verifikasi tersebut juga bertujuan untuk menyesuaikan materi Raperda dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan terbaru. Menurutnya, pada masa lalu masih banyak Perda yang disusun dengan dasar hukum yang sudah tidak berlaku.
“Dulu dalam penetapan perda masih banyak yang menggunakan aturan atau berdasarkan undang-undang yang sudah kedaluwarsa. Karena itu sekarang kita sesuaikan. Jika sudah ada perintah dengan adanya undang-undang yang baru, berarti kita harus mengikuti itu,” jelasnya.
Setelah tahapan penetapan judul dan verifikasi di tingkat daerah selesai, proses selanjutnya adalah harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham).
“Setelah selesai, kita lanjutkan untuk harmonisasi. Judul-judul Raperda ini dibawa ke Kanwil Kemenkumham untuk diharmonisasi. Jika sudah dinyatakan sesuai, barulah dikembalikan kepada kami untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” katanya.
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu menambahkan, jika pelaksanaan pembahasan seluruh Raperda tersebut masih sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
“Hanya tergantung pada kemampuan dana. Apakah 10 Raperda ini bisa seluruhnya dibahas atau mungkin nanti ada pengurangan, itu akan kita lihat sesuai dengan anggaran yang tersedia,” ungkapnya.

Dalam proses penyusunan Raperda, Bapemperda DPRD Konawe menitikberatkan pada aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses maupun masukan dari tokoh-tokoh masyarakat.
“Fokus kita adalah bagaimana menyahuti aspirasi masyarakat pada saat reses maupun dari tokoh-tokoh masyarakat, yang menyangkut aturan-aturan yang diberlakukan di daerah kita,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembentukan Perda tersebut bermuara pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Output dari semua itu adalah pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Mantan Kadis PUPR Konut itu menilai seluruh usulan Raperda yang telah ditetapkan tersebut memang dibutuhkan, terutama yang merupakan perintah langsung dari undang-undang dan berhubungan dengan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.
“Dari 10 usulan ini, semuanya dianggap penting karena menyangkut pelayanan, keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan fungsi DPRD, khususnya fungsi regulasi, selain fungsi pengawasan dan anggaran.
“Tugas DPRD itu ada tiga, pengawasan, anggaran, dan regulasi. Pengawasan dan anggaran selama ini sudah berjalan, tetapi kelemahan kita ada pada fungsi regulasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Majenuddin menyoroti lemahnya implementasi Perda setelah disahkan. Ia menilai banyak Perda hanya berhenti pada tahap pengundangan dan tidak berjalan efektif di masyarakat.
“Salah satu kelemahannya adalah setelah perda diundangkan, kemudian berhenti di situ,” tegas Mantan Ketua Perumda Konasara itu.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi Perda kepada masyarakat agar aturan yang telah disahkan benar-benar dipahami dan dijalankan.
“Supaya perda-perda yang dilahirkan ini tidak hanya menjadi tumpukan kertas di lemari dan menjadi benda yang tidak bermanfaat, maka harus disosialisasikan, termasuk melalui momen reses kepada masyarakat,” katanya.
Ia berharap Perda-Perda yang akan dilahirkan DPRD Konawe ke depan benar-benar dijalankan secara efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harapan kami, perda-perda yang lahir ini jangan hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar ditegakkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (Adv).
Laporan:Redaksi.
Tidak ada komentar