
Ketgam: Wakil Ketua Komisi III DPRD Konawe, Ir. Joni Pisi, M.Si,.(Foto:ist). IKONSULTRA.COM : KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe melalui Komisi III menyoroti persoalan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), khususnya tenaga pendidik yang masih menerima gaji di bawah standar. Sorotan tersebut diarahkan pada belum adanya ketentuan baku penghasilan bagi P3K paruh waktu.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Konawe, Ir. Joni Pisi, M.Si, menjelaskan bahwa pengaturan gaji P3K pada prinsipnya telah memiliki standar, terutama bagi pegawai dengan status penuh waktu. Namun, kondisi tersebut tidak berlaku bagi P3K paruh waktu.
“Kalau P3K penuh waktu itu sudah ada standar. Yang belum ada standar justru yang paruh waktu,” kata Joni Pisi, Rabu (28/1/2026).
Ia mengungkapkan, pembayaran gaji P3K paruh waktu saat ini masih mengacu pada standar lama dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Kebijakan tersebut diambil untuk menghindari ketidaksesuaian antara beban kerja dan konsekuensi finansial yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK).

“Kita sangat berhati-hati, karena dalam SK itu ada konsekuensi finansial. Jangan sampai nanti mereka tidak bisa menjalankan tugas sesuai SK karena kemampuan anggaran daerah terbatas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi Konawe Emas yang terdiri dari PDIP dan PKB ini menegaskan bahwa DPRD terus mendorong pemerintah daerah agar tidak hanya berfokus pada kuantitas tenaga P3K, tetapi juga kualitas dan kompetensi, khususnya tenaga pendidik.
“Dari DPRD tentu kami dorong terus. Dalam setiap rapat kami selalu mengajukan dan mengingatkan pemerintah. Yang penting itu bukan hanya jumlah guru, tapi kualitasnya,” tegas Joni Pisi.
Menurutnya, peningkatan kompetensi guru P3K perlu didukung melalui strategi lintas sektor agar potensi sumber daya manusia dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Bagaimana supaya strategi lintas sektor itu bisa meningkatkan kompetensi personel yang ada di dalam, supaya benar-benar termanfaatkan,” tambah Joni Pisi.

Sementara itu, terkait transparansi pengelolaan dana pendidikan, Joni menyebut DPRD berada pada posisi pengawasan, sedangkan kewenangan penuh berada di tangan pemerintah daerah.
“Kami di DPRD sifatnya mengawasi. Apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan perencanaan yang dibuat, terutama untuk peningkatan infrastruktur dan kualitas SDM,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengakui bahwa DPRD hanya menerima gambaran anggaran secara global dan tidak secara rinci.
“Jumlahnya kami tahu secara gelondongan, tapi secara detail kami tidak mengetahui,” tutupnya. (Adv).
Penulis: Redaksi.
Tidak ada komentar