
Foto Ilustrasi.Sumber Google. IKONSULTRA.COM : KONAWE – Sorotan serius kini tertuju pada tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Konawe. Hingga memasuki Januari 2026, badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Konawe tersebut masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur, meskipun masa jabatan sementara itu telah melampaui batas kewajaran administrasi pemerintahan.
Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan stagnasi kepemimpinan secara sistemik. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan kapan jabatan direksi definitif akan diisi melalui mekanisme seleksi terbuka yang sah dan transparan.
Berdasarkan penelusuran Tim SIMPULINDONESIA.COM, seperti materi yang dikirimkan media ini, Plt Direktur Perusda Konawe telah menjabat sejak 18 Juni 2025. Artinya, status kepemimpinan sementara tersebut telah berlangsung lebih dari tujuh bulan tanpa kepastian pengakhiran.
Situasi tersebut bertentangan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menekankan kepastian hukum, profesionalisme, serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Lebih mengherankan lagi, hingga saat ini Bupati Konawe, Yusran Akbar, belum juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk pengisian direksi definitif. Hal ini memunculkan dugaan bahwa stagnasi kepemimpinan Perusda Konawe bukan sekadar persoalan teknis, melainkan akibat lemahnya kemauan politik dari kepala daerah.
Padahal secara hukum, kewenangan Plt sangat terbatas. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang Plt mengambil keputusan strategis yang berdampak jangka panjang, termasuk menandatangani kontrak kerja sama bernilai besar, menetapkan kebijakan anggaran strategis, serta mengangkat pegawai tetap.
Akibat pembatasan tersebut, Perusda Konawe praktis kehilangan ruang untuk melakukan ekspansi usaha, inovasi bisnis, maupun optimalisasi aset daerah. Kondisi ini dinilai dapat menggerus kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pada tahun anggaran 2026–2027.
Di saat daerah lain berlomba memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi lokal, Perusda Konawe justru terkesan dibiarkan berjalan tanpa arah, terkungkung dalam kepemimpinan sementara yang tidak memiliki legitimasi penuh untuk bertindak strategis.
“Ini sangat disayangkan. Potensi ekonomi daerah bisa terhambat hanya karena persoalan administratif kepemimpinan. Tanpa direksi definitif, rencana bisnis jangka panjang tidak bisa dieksekusi secara sah,” ujar pemuda pesisir Kabupaten Konawe, Muh. Arwan Siala, Senin (05/1/2026) seperti dikutip dari SIMPULINDONESIA.COM.
Sebagai pembanding, Arwan menyebut Kabupaten Konawe Selatan telah lebih dulu menuntaskan proses seleksi terbuka direksi Perusda pada Desember 2025. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa pengisian jabatan direksi BUMD dapat diselesaikan apabila terdapat keseriusan dan komitmen politik dari kepala daerah.
Namun hingga kini, Pemerintah Kabupaten Konawe belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan belum dibentuknya Pansel maupun kepastian jadwal seleksi direksi definitif Perusda Konawe.
Arwan pun mendesak Bupati Konawe untuk segera mengakhiri kebuntuan ini dengan menerbitkan SK Pansel dan membuka seleksi direksi secara transparan dan akuntabel.
Penulis: Redaksi.
Tidak ada komentar