
IKONSULTRA.COM : KONUT – Himpunan Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi (HPPL-AK) Konawe Utara kembali menyorot dugaan aktivitas pemanfaatan serta pemuatan ore nikel di Terminal Khusus (Tersus) PT Bososi Pratama. Mereka menilai kegiatan di area tersebut masih berlangsung meskipun masa izin operasinya telah habis.
Ketua Umum HPPL-AK, Sahril, menjelaskan bahwa izin Tersus milik PT Bososi Pratama mengacu pada Surat Dirjen Perhubungan Laut Nomor A.469/AL.308/DJPL tertanggal 4 Mei 2020. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa izin penggunaan Tersus untuk sementara melayani kepentingan umum hanya berlaku hingga 3 Mei 2025.
“Yang menjadi kejanggalan adalah aktivitas pemuatan dan pemanfaatan Tersus PT Bososi masih berjalan normal, padahal masa izinnya sudah jelas berakhir. Jika benar ada pembiaran, maka ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan hilangnya pendapatan negara,” tegas Sahril, kepada media ini, Kamis (27/11/2025).
Ia menambahkan bahwa jika dugaan tersebut benar adanya, maka tindakan itu bisa masuk kategori tindak pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran.
“Sanksinya jelas, mulai dari pidana hingga pencabutan izin secara keseluruhan,” lanjutnya.
Tak hanya soal izin yang diduga dilanggar, Sahril juga menyinggung persoalan internal perusahaan yang disebut melibatkan klaim kepemilikan saham antara pihak Andi Uci, PT Palmina, dan PT Kami Maju Indonesia bersama Jason Kariatun. Menurutnya, perselisihan tersebut semakin mempersulit proses perpanjangan izin yang kemungkinan besar tidak dapat dilakukan.
“Dengan konflik kepemilikan yang belum selesai, lalu siapa yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas ilegal mining hingga penggunaan Tersus untuk kepentingan umum? Izin saja sudah habis, tapi aktivitas masih berjalan,” ujar Sahril.
Dalam keputusan Dirjen Perhubungan Laut yang menjadi dasar izin sebelumnya, PT Bososi Pratama diberikan persetujuan sementara untuk melayani kepentingan umum, termasuk aktivitas bongkar muat bijih nikel milik PT Titan Agro Abadi dan PT Indonusa Arta Mulya, dengan batas masa izin hingga 3 Mei 2025.
Keputusan tersebut juga mewajibkan perusahaan melanjutkan kajian konsesi sebagai langkah menuju peningkatan status menjadi terminal umum melalui BUP, dengan batas waktu delapan bulan sejak keputusan dikeluarkan. Namun hingga saat ini belum ada informasi terbuka terkait pemenuhan kewajiban tersebut.
HPPL-AK mendesak penegak hukum serta otoritas pelabuhan untuk segera turun memeriksa kondisi di lapangan dan menindak tegas jika ditemukan unsur pelanggaran.
Media ini telah berupaya menghubungi salah satu pihak manajemen PT Bososi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (27/11/2025), namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.
Penulis: Redaksi
Tidak ada komentar