banner 970x250

Walhi Soroti Pembukaan Mangrove untuk Rumah Pribadi Gubernur: APL Bukan Alasan Bebas

waktu baca 2 menit
Sabtu, 29 Nov 2025 15:49 0 95 Admin

IKONSULTRA.COM : KENDARI – Polemik terkait pembukaan kawasan mangrove di Kelurahan Andonohu, yang digunakan untuk pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, terus memantik reaksi dari kalangan pemerhati lingkungan. Direktur Walhi Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, menilai bahwa status lahan yang dikategorikan sebagai Area Penggunaan Lain (APL) tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem mangrove.

Ia menegaskan bahwa keberadaan mangrove tetap berada dalam perlindungan berbagai regulasi nasional. Ekosistem ini diakui memiliki fungsi ekologis penting, sehingga pemanfaatannya harus memprioritaskan keberlanjutan lingkungan. Rahman mengingatkan bahwa pemerintah telah mengatur secara tegas melalui PP Nomor 27 Tahun 2025 mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove, termasuk pembatasan aktivitas yang dapat mengganggu keseimbangannya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH mengharuskan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan untuk melalui proses AMDAL. Menurut Walhi, kegiatan seperti penimbunan, pembabatan, atau perubahan fungsi kawasan mangrove—meskipun berada pada wilayah berstatus APL—tetap tergolong aktivitas yang dapat menimbulkan kerusakan sehingga perlu kajian lingkungan yang ketat.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui akun resmi GAKKUM mengungkapkan hasil verifikasi tim lapangan yang menunjukkan bahwa area pembangunan tersebut bukan kawasan hutan, melainkan berada di atas lahan bersertifikat hak milik dengan luas 5,51 hektare. Sekitar 3 hektare di antaranya masih ditutupi vegetasi mangrove, sementara sisanya berupa semak belukar. Dinas Kehutanan Provinsi Sultra juga telah melakukan inventarisasi terhadap tutupan vegetasi di wilayah tersebut.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari menyatakan bahwa kegiatan pembukaan lahan untuk pembangunan rumah pribadi gubernur dianggap sejalan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Pernyataan ini berbeda dengan pandangan Walhi, yang menilai aktivitas tersebut dapat membawa dampak serius terhadap keberlanjutan ekosistem mangrove di area pesisir tersebut.

 

Laporan:Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA