
Ketgam : Lokasi land clearing dan penebangan hutan mangrove di Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diduga untuk bangun rumah pribadi Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.(Foto:ist). IKONSULTRA.COM : KENDARI – Aktivitas land clearing dan penebangan hutan mangrove di Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan.
Sedikitnya tiga hektare kawasan mangrove diduga ditebang untuk kepentingan pembangunan rumah pribadi, pada Rabu (26/11/2025).
Areal yang dirusak itu berada di garis depan kawasan perumahan elit CitraLand Kendari, lokasi yang selama ini dikenal sebagai kawasan dengan nilai ekonomi tinggi.
Kepala Bidang Pengawasan DLHK Kota Kendari, Indri, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa lahan yang dibuka tersebut dikaitkan dengan pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara, ASR.
“Kalau itu tidak salah, itu punyanya Pak ASR untuk rumah pribadi,” ujarnya kepada media, Sabtu (22/11/2025).
Indri menjelaskan, berdasarkan keterangan yang ia terima, aktivitas penebangan mangrove itu disebut telah mengantongi izin dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan pemerintah pusat. Pihak ajudan gubernur, katanya, telah menghubungi DLHK untuk memastikan legalitas proyek tersebut.
“Ajudan gubernur mengonfirmasi ke kadis bahwa mereka sudah punya izin dari Kehutanan Provinsi, sudah ke pemerintah pusat, sudah ada izinnya. Mangrove yang ditebang itu di bagian ujung,” katanya.
Meski demikian, Indri mengakui DLHK Kota Kendari tidak diperlihatkan dokumen izin tersebut, sehingga pihaknya tidak dapat memverifikasi langsung bentuk dan jenis perizinannya.
“Kita tidak diperlihatkan izinnya, jadi tidak bisa mengusut lebih jauh. Informasinya hanya melalui konfirmasi ajudan,” jelasnya.
Indri juga menambahkan bahwa wilayah tersebut bukan zona hijau, sehingga pembangunan fisik di area tersebut masih dimungkinkan menurut tata ruang.
“Karena itu bukan kawasan hijau, jadi masih bisa dibangun,” ungkapnya.
Sementara terkait luas land clearing, Indri memastikan area yang dibuka mencapai hampir lebih dari tiga hektare.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak gubernur, Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, serta instansi terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi resmi dan dokumen pendukung perizinan.
Laporan: Redaksi
Tidak ada komentar