
Ketgam: Aktivitas tambang galian C di Desa Watukalangkari, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana yang diduga belum mengantongi Amdal dan Izin Minerba.(Foto:ist). IKONSULTRA.COM : BOMBANA – Jaringan Aktivis Agraria (JMA) kembali menyoroti keberadaan aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Watukalangkari, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.
Kegiatan penambangan tersebut dikabarkan masih berlangsung hingga Minggu (16/11/2025) dan dinilai merusak lingkungan sekitar.
Direktur Eksekutif JMA, Irvan Febriansyah, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba untuk segera melakukan tindakan tegas guna menghentikan seluruh operasi tambang ilegal tersebut.
Irvan menuturkan bahwa penambangan di wilayah itu diduga dilakukan tanpa dokumen AMDAL maupun izin resmi dari instansi berwenang.
JMA juga meminta Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung ikut turun tangan melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang terjadi di Watukalangkari. Mereka menilai aparat perlu memanggil, memeriksa, hingga menindak para pihak yang terlibat.
“Aktivitas galian C di Desa Watukalangkari bukan lagi pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terang-terangan di depan mata aparat penegak hukum. Jika kepolisian tidak bertindak, publik berhak mempertanyakan: siapa yang sebenarnya melindungi aktivitas tersebut?” jelas Irvan.
Ia menambahkan, praktik tambang tanpa izin tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terutama Pasal 158 yang memuat ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, JMA menyoroti penggunaan jalan umum oleh dump truck pengangkut material yang ditengarai tidak mengantongi izin. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Irvan, keberadaan kendaraan berat di jalur umum tidak hanya mengganggu tetapi juga membahayakan masyarakat serta mempercepat kerusakan infrastruktur. Dampak lingkungan pun mulai terasa, seperti debu yang mencemari udara, kerusakan jalan, hingga ketiadaan transparansi terkait perizinan resmi maupun AMDAL.
JMA menegaskan pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak boleh mengabaikan persoalan ini.
“Jangan sampai kelalaian pemerintah memberi ruang bagi para pelaku tambang ilegal semakin leluasa menjalankan aktivitasnya,” ujar Irvan.
Pada penghujung pernyataannya, JMA menekankan kembali tuntutan mereka:
“Kami mendesak Bareskrim Polri, Ditjen Minerba, dan Kejaksaan Agung untuk segera menghentikan dan menangkap para pelaku penambangan galian C ilegal di Desa Watukalangkari, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.”
Penulis: Redaksi
Tidak ada komentar