
IKONSULTRA.COM : KONAWE – Kisruh sengketa lahan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, memanas hingga mencapai klimaks pada hari ini.
Tiga warga setempat Sahrir, Restu, dan Basman, dijatuhi hukuman penjara dalam perkara yang melibatkan mereka melawan perusahaan tambang PT Bumi Nikel Nusantara (BNN), Kamis (22/5/2025).
Putusan yang menuai kontroversi ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha. Vonis tersebut memicu gelombang kemarahan dan kesedihan dari pihak keluarga terdakwa.
Ketiganya dianggap bersalah karena memblokir akses jalan hauling yang diklaim sebagai aset milik pemerintah daerah. Namun, hal itu dipersoalkan karena jalan tersebut disebut berdiri di atas tanah milik warga, bukan milik pemerintah.
Alih-alih memperoleh keadilan atas tuntutan hak mereka, Sahrir, Restu, dan Basman justru harus menghadapi kenyataan pahit berupa kriminalisasi dari pihak perusahaan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha, Halim Jatining Kusumo, menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada Sahrir, 3 tahun untuk Restu, dan 6 tahun bagi Basman. Vonis yang tergolong berat ini memicu kemarahan mendalam dari keluarga para terdakwa.
“Hukum ternyata bisa dibeli, tidak ada keadilan di sini!” teriak salah satu anggota keluarga dengan suara penuh amarah.
“Kami akan blokir jalan itu, sudah terlanjur terjadi, kami merasa seperti pembunuh, dan kami akan usir perusahaan itu (PT BNN).” tambahnya.
Sala satu terdakwa, yang tak mampu menahan kekesalannya. “Kami ini bukan pembunuh, kami menuntut hak kami, hukum di Indonesia sudah tidak adil. Semua bisa dibeli!” kecamnya.
Ditempat yang sama, Kuasa hukum para terdakwa, Nastum, S.H., mengungkapkan kejanggalan di balik putusan tersebut. Ia menyoroti Surat Keputusan (SK) Bupati Konut nomor 199 tahun 2022 tentang penetapan ruas jalan kabupaten sepanjang 12,46 km.
Namun, kata Nastum, SK itu tidak merinci lebar jalan, sementara lahan kliennya yang disengketakan justru masuk dalam jalan hauling PT BNN.
Nastum juga membeberkan bahwa jalan tersebut, yang dulunya dikenal sebagai “jalan Belanda,” diperluas pada tahun 2013 oleh PT Karya Murni Sejati (KMS27) dengan komitmen bagi hasil 10 persen untuk pemilik lahan jika jalan itu disewakan atau digunakan oleh pihak manapun.
“Yang dituangkan dalam akta perjanjian yang juga merupakan bukti yang diajukan oleh jaksa di persidangan, tapi hakim buta untuk melihat itu,” ucap Nastum penuh kekecewaan.
Tak tinggal diam, tim kuasa hukum menyatakan akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Lebih jauh, mereka berencana melaporkan majelis hakim yang memimpin sidang atas dugaan ketidakprofesionalan ke Komisi Yudisial dan menyurat ke Komisi III DPR RI.
“Ini lucu, kasus perdata tapi larinya ke pidana. Klien saya menuntut hak mereka. Pada pokoknya, kami akan membawa kasus ini hingga ke tingkat pusat agar mereka semua yang diduga turut bermain mata dalam kasus ini segera dipanggil dan mendapat sanksi tegas,” tegas Nastum.
“Kami menduga dalam kasus ini ada unsur permainan di dalamnya, entah itu ada aksi lobi-lobi ke Aparat Penegak Hukum (APH), kami akan laporkan,” pungkasnya, mengisyaratkan dugaan adanya konspirasi di balik jeruji besi.
Laporan : Redaksi.
Tidak ada komentar