
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe.(foto:ist). IKONSULTRA.COM : KONAWE – Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah DPRD mempunyai 3 (tiga) fungsi yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi pengawasan dan fungsi penganggaran. Terkait dengan ketiga fungsi tersebut, masyarakat dapat turut berpartisipasi dengan menyampaikan aspirasi ke Dewan Perwakilan Takyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe.
Aspirasi tersebut antara lain terkait proses penyusunan dan penetapan Propemperda, penyiapan dan pembahasan Raperda, pembahasan Raperda tentang APBD, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang – undangan dan peraturan daerah, serta pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Aspirasi masyarakat tersebut akan disalurkan ke alat – alat kelengkapan dewan dan fraksi – fraksi untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh DPRD Kabupaten Konawe.

Adapun yang dimaksud dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) adalah sebagai berikut :
1. Pimpinan
2. Badan Musyawarah (BAMUS)
3. Komisi
4. Badan Pembentukan Perda (BALEG)
5. Badan Anggaran (BANGGAR)
6. Badan Kehormatan (BK)
7. Panitia khusus (PANSUS)
8. Alat kelengkapan lain yang perlu dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Hal ini sesuai dengan peraturan tata tertib (TATIB) DPRD Kabupaten Konawe yang menyatakan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk ” menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat”.
Tata Cara Menyampaikan Aspirasi Masyarakat
Aspirasi masyarakat dapat disampaikan kepada DPRD Kabupaten Konawe secara langsung maupun tidak langsung.
A. Penyampaian Secara Langsung
Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara langsung ke DPRD Kabupaten Konawe melalui audensi dengan Komisi, Gabungan Komisi, Badan pembentukan PERDA , Badan Anggaran, Panitia Khusus, dengan menyampaikan surat penyampaian ke Bagian Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe.

B. Penyampaian Secara tidak Langsung
Dalam menyampaikan aspirasi masyarakat tidak harus datang dan bertatap muka langsung dengan alat kelengkapan Dewan di DPRD Kabupaten Konawe.
Secara tidak langsung, aspirasi tersebut dapat disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan ke Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe.
Selain menyampaikan aspirasi untuk dapat turut berpartisipasi dalam pelaksanaan fungsi DPRD,masyarakat baik perorangan maupun kelompok juga dapat menyaksikan secara langsung/meninjauh rapat-rapat DPRD selama rapat tersebut dinyatakan terbuka oleh pimpinan rapat dengan mematuhi tata cara yang ada.
Susunan dan Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang, Hak DPRD, Hak anggota DPRD, Kewajiban Anggota DPRD
Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,Pada Bagian Kelima Susunan dan kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang, hak DPRD, Hak anggota DPRD, Kewajiban Anggota DPRD, sebagai berikut :
Susunan dan Kedudukan
DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
(1) DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat Daerah kabupaten/kota.

DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:
a. pembentukan Perda Kabupaten/Kota;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.
DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota;
b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota;
d. memilih bupati/wali kota;
e. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian international di Daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
Laporan: Redaksi.
Tidak ada komentar