banner 970x250

DPRD Konawe Gelar Raker Bersama PT Tani Mulya

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Okt 2023 15:31 0 223 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat kerja (Raker) bersama PT. Tani Mulya, bertempat di aula gedung H Ardin, Rabu (25/10/2023).

Rapat kerja ini di pimpin langsung oleh ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si serta di hadiri Komisi | DPRD Konawe, Hermansya Pagala

Diketahui, rapat kerja tersebut adalah tindak lanjut dari aspiras atau aduan warga Desa Lalomerui, Kecamatan Routa ke ketua DPRD terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Tani Mulya perusahaan sawit yang masuk dalam wilayah warga desa setempat dan mengakibatkan masyarakat setempat kesulitan untuk mengurus sertifikat tanah.

Ketua DPRD Dr. H Ardin menuturkan hasil rapat kita itu menyangkut sertifikat tanah Warga Desa Lalomerui, Kecamatan Routa yang berada dalam HGU PT Tani Mulya yang merupakan perusahaan kelapa sawit.

“Hasil rapat tadi mengenai batas lahan tidak ada masalah,” kata Ardin

Ketua DPRD dua periode ini menjelaskan, berdasarkan penjelasan kabag pemerintahan bahwa batas desa Lalomerui berdasarkan amanat Perda nomor 4 tahun 2020 tentang pembentukan desa itu sudah clear atau tidak ada masalah.

“Yang jadi kendala sedikit batas Kabupaten Konawe dan Konawe Utara karena Desa Lalomerui ini berbatasan dengan Konawe Utara. tapi itu masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai batas wilayah kabupaten,” jelas Ardin.

Sedangkan untuk tata ruang lanjut Ardin, dari dinas PU Konawe itu menjadi wilayah HGU tetapi kalau pertanahan dan pihak perusahaan mau melepaskan. Maka itu bisa di hapus dan akan menjadi wilayah pemukiman warga.

“Bahkan BPN sudah perna mengukur, nanti 14 hari dari sekarang kita akan rapat kembali dengan kita menghadirkan direktur PT Tani Mulya untuk kita rapat bersamasama memintah perusahaan untuk melepas HGUnya yang di diami oleh masyarakat, ” kata Ardin.

Sehingga dengan itu, kata Ardin pihak pertanahan dan BPN bisa mengeluarkan sertifikat.

Terkait dengan luas wilayah lahan warga desa Lalomerui yang masuk HGU PT Tani Mulya pihaknya tidak mengetahui persis “Kalau luas belum kita ukur” tutup Ardin.

Adapun dinas yang di panggil DPRD Konawe yakni, dinas terkait diantaranya Kabag Pemerintahan Setda Konawe. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Kepala Bidang Tata ruang dinas PU Kab.Konawe. Kepala kantor Kementrian ATR/BPN Konawe.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA