
Konferensi pers Partai Golkar usia melakukan pendaftaran di KPU Konawe.(foto: Ikonsultra) IKONSULTRA.COM : KONAWE – Berkas pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Golongan Karya (Golkar) dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Minggu (14/5/2023).
Pasalnya, berkas pengajuan bacaleg Partai Golkar tersebut dianggap belum memenuhi syarat, lantaran terdapat dua dokumen belum dilengkapi.
Diantaranya, dokumen fisik surat persetujuan dari DPP Golkar dan belum terbaca dalam daftar caleg di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Konawe, Nurnining tak menampik dikembalikannya berkas pengajuan bakal caleg itu.
Ia menyebut adanya kesalahan itu disebabkan faktor kelelahan dari tim yang di tugaskan mengupload dan mengatur berkas caleg.
“Kalau kendalanya, mungkin teman-teman waktu mengupload kemarin kelelahan dan mengantuk, sehingga terjadi kesalah. Tapi ini tidak terlalu parah, ” kata Nurnining.
Ia pun meyakinkan masalah tersebut akan segera di selesaikan hari ini juga, sesuai dateline hari terakhir pendaftaran caleg KPU Konawe.
“Kami akan kembali melakukan perbaikan, dipastikan malam ini sesuai dateline terakhir KPU,” Ungkapannya.
Penulis : Aris Syam
Tidak ada komentar