
IKONSULTRA.COM : KONAWE — Karang Taruna Desa Lalomerui akhirnya angkat bicara dan menyampaikan sikap tegas terkait polemik aktivitas PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Kecamatan Routa yang belakangan dikritik oleh kelompok yang mengatasnamakan “Save Routa”, Kamis (19/03/2026).
Ketua Karang Taruna Lalomerui, Aspin Latumbanga, menilai berbagai tudingan terhadap PT SCM tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Ia menegaskan bahwa kelompok tersebut tidak mewakili masyarakat lingkar tambang.
“Kelompok yang mengatasnamakan Save Routa itu tidak mewakili kami masyarakat lingkar tambang. Apa yang mereka sampaikan tidak berdasarkan fakta,” tegas Aspin dalam rilis yang diterima awak media.
Menurut Aspin, sejak hampir dua tahun beroperasi di Routa, PT SCM justru memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Desa Lalomerui dan wilayah sekitar.
“Kalau ada yang bilang SCM tidak membawa manfaat, saya kira itu karena kekurangan informasi yang benar, sehingga narasinya jadi bias dan berlebihan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kontribusi perusahaan mencakup berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, bantuan alat pertanian, beasiswa pendidikan, bantuan listrik, hingga pembangunan fasilitas umum seperti balai desa, sarana kesehatan, dan tempat ibadah. Selain itu, dukungan juga diberikan kepada mahasiswa melalui penyediaan sekretariat di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.
Aspin juga menegaskan bahwa kehadiran PT SCM tidak menjadikan masyarakat sekadar objek pembangunan, melainkan turut dilibatkan sebagai subjek melalui ruang komunikasi dan diskusi yang terbuka.
“SCM membuka ruang komunikasi dan diskusi seluas-luasnya. Mereka bahkan membangun kantor di tengah permukiman warga untuk memudahkan akses masyarakat kepada pihak perusahaan,” jelasnya.
Terkait isu transparansi, ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, PT SCM telah melakukan pemaparan terbuka mengenai dana program pemberdayaan (RIPPM) yang dihadiri berbagai elemen masyarakat dan pemerintah daerah.
“Keterbukaan seperti apa lagi yang diminta? Ini bukan soal perusahaan tidak transparan, tapi ada pihak yang tidak mau membuka diri terhadap fakta,” katanya.
Lebih lanjut, Aspin turut menanggapi desakan pembangunan pabrik RKEF (smelter nikel) yang disuarakan kelompok tertentu. Ia menilai tuntutan tersebut belum melalui kajian matang serta tidak melibatkan masyarakat lingkar tambang.
Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan regulasi pemerintah, termasuk kebijakan moratorium pembangunan smelter nikel dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko, serta dampak lingkungan, kesehatan, dan masa depan masyarakat.
“Persoalan ini harus dilihat secara objektif, mempertimbangkan dampak lingkungan, kesehatan, dan masa depan masyarakat Routa. Jangan sampai kita justru dirugikan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Aspin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak.
“Jangan sampai isu ini hanya dimanfaatkan oleh oknum atau pemilik modal tertentu, sementara masyarakat kecil tidak mendapatkan manfaatnya,” tutupnya.
Laporan: Redaksi.
Tidak ada komentar