banner 970x250

Dugaan Pelanggaran Etika Guru di Konawe, Dua Saudara Kandung Tak Jalankan Kewajiban Mengajar

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Nov 2025 16:15 0 169 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Isu dugaan pelanggaran di sektor pendidikan Kabupaten Konawe kembali menyeruak. Seorang guru bersertifikasi di SMP Negeri 1 Lambuya, Kecamatan Lambuya, Hania, S.Pd., M.Pd., Gr., dilaporkan tidak pernah menjalankan kewajibannya mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk kelas IX.

Tak hanya Hania, adik kandungnya yang juga bertugas sebagai guru Bahasa Indonesia di sekolah yang sama, Dwi Agus, S.Pd., disebut turut tidak melaksanakan tugas serupa.

Keterangan tersebut dibenarkan oleh Sala satu guru di sekolah yang sama yang mengajar di kelas VII, VIII, dan IX di SMPN 1 Lambuya.

“Selama menjadi ibu Bupati kan ditugaskan (jam mengajar) kepada guru honor,” ungkapnya saat ditemui awak media, Senin (03/11/2025).

Ia menambahkan bahwa jam mengajar Hania selama ini digantikan oleh dua guru honor.

“Ada dua orang, Pak Sulwan sama Pak Ramadan,” tambahnya.

Kondisi yang sama juga juga dialami oleh adik Hania.

“Termasuk adiknya (Dwi Agus), alasannya membantu ibu bupati. Tugasnya (guru) juga dialihkan keduanya (Sulwan dan Ramadan),” jelasnya.

Seorang siswa yang enggan disebutkan namanya pun mengungkapkan hal serupa. Ia mengaku bahwa Hania sudah tidak pernah lagi mengajar sejak menjadi istri bupati.

“Dulu mengajarji, tapi sekarang tidak mi. Semenjak jadi istri bupati,” cetusnya.

Jabatan Rangkap dan Kewajiban yang Tidak Terpenuhi

Selain berstatus sebagai guru bersertifikasi, Hania juga diketahui menjabat sebagai Kepala Perpustakaan di SMPN 1 Lambuya. Adapun kepala sekolah yang memimpin saat ini adalah Israwaty, T., S.Pd., M.Si.

Sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, setiap guru bersertifikat pendidik diwajibkan melaksanakan minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Sementara Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) menyebutkan bahwa tunjangan hanya dapat diberikan kepada guru yang aktif mengajar sesuai beban kerja yang ditetapkan.

Apabila benar Hania tidak lagi menjalankan tugas mengajarnya namun tetap menerima tunjangan profesi, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif sekaligus etika profesi guru, sebagaimana diatur dalam kedua regulasi tersebut.

Lemahnya Pengawasan Sekolah dan Dinas Pendidikan

Kasus ini memunculkan tanda tanya besar publik terkait efektivitas pengawasan yang dilakukan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe.

Pasalnya, kewajiban mengajar guru bersertifikasi seharusnya mudah terpantau melalui sistem absensi, supervisi akademik, serta proses verifikasi dalam pencairan tunjangan profesi guru.

Jika kondisi seperti ini dibiarkan, maka tidak hanya menurunkan kredibilitas profesi guru, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat pembayaran tunjangan yang tidak semestinya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Sekolah SMPN 1 Lambuya maupun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

 

Laporan: Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA