
Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr H Ardin, S.Sos., M.Si., Didampingi Ketua Komisi II DPRD, Beni Setiadi Burhan dan Anggota H Alaudin. Saat Memimpin jalannya RDP.(foto: Ikonsultra) IKONSULTRA.COM : KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) dan warga Kecamatan Routa terkait pembebasan lahan di wilayah lingkar tambang yang menjadi polemik, Kamis (25/5/2023).
Dalam RDP yang digelar di Gedung Gusli Topan Sabara hari ini dihadiri oleh Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi SIK, Kapolsek Routa, Iptu Imam Supardi, Kasat Reskrim, AKP.Moch Jocub Kamaru, LSM Lentera dan Pihak Perusahaan Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).

Ketua DPRD Konawe, Dr H Ardin yang didampingi Ketua Komisi II, Beni Setiadi Burhan dan H Alaudin, menyampaikan, terkait RDP hari ini, pihaknya memandang kedua pihak ini hanya berdebat tanpa data. Ia mengatakan rapat tersebut tidak berakhir hari ini, dan akan dilanjutkan rapat kerja dengan membawa masing-masing data siapa pemilik lahan kopi diatas areal 100 Ha tersebut.
“Minggu depan kami rapat kerja dulu, nanti dibawa semua datanya supaya jelas, nanti disitu kami akan lihat semuanya,” imbuhnya.

Ardin menyebut, jika nantinya pada saat rapat kerja,dalam verifikasi data antara Pemerintah Daerah dan DPRD dilakukan secara transparan dan setelah itu diharapkan pihak perusahaan membayarkan ganti rugi tanaman perkebunan Kopi milik masyarakat
“Kami harapkan tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam masalah ini,” ungkapnya.

Ardin juga meminta agar dihadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melihat titik koordinasi seperti apa yang di maksud pihak perusahaan dan warga routa.
“Saya meminta dihadirkan dari BPN, agar kami bisa tahu seperti apa permasalahan ini, dan terus berlarut-larut,” pungkasnya.
Penulis : Aris Syam
Tidak ada komentar