banner 970x250

DPRD Konawe Terima Dokumen Dua Raperda Prioritas dari Pemda

waktu baca 3 menit
Selasa, 15 Jul 2025 18:59 0 103 Admin

IKONSULTRA.COM : KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, menyelenggarakan Rapat Paripurna pada Selasa, 15 Juli 2025, dengan agenda utama Penyerahan Dokumen Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Daerah kepada DPRD Konawe.

Adapun Dua Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah tersebut adalah:

Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Daerah dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Kepala Bagian Persidangan DPRD Konawe, Abdul Halis, S.Pd, MM. Selanjutnya, pidato resmi Bupati Konawe Yusran Akbar, ST disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, mewakili Bupati yang berhalangan hadir.

Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan bahwa pengajuan Raperda tentang Insentif dan/atau Kemudahan Investasi dilatarbelakangi oleh sejumlah alasan strategis, di antaranya:

Untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan daya tarik Konawe sebagai destinasi investasi, sejalan dengan tujuan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Mengacu pada ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang memperbolehkan pemerintah daerah memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha, berupa pengurangan atau pembebasan pajak serta retribusi daerah.

Merespons amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, yang mengatur bahwa kebijakan insentif dan kemudahan investasi wajib dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah.

Sementara itu, Raperda kedua yang diajukan adalah tentang Pengarusutamaan Gender, sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam proses pembangunan daerah. Dasar penyusunannya meliputi:

Pemenuhan hak konstitusional seluruh warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945, khususnya dalam aspek sosial, ekonomi, budaya, politik, dan hukum.

Pemberian kewenangan kepada daerah dalam pelaksanaan kebijakan PUG sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000.

Penyesuaian terhadap ketentuan teknis melalui regulasi yang diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 serta revisinya dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2011.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ferdinand menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi dan penyempurnaan konsepsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 97 huruf d UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menutup sambutannya, Sekda Ferdinand menyatakan harapan agar pembahasan kedua Raperda bersama DPRD dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami harap masukan dari pimpinan dan anggota DPRD akan memperkuat substansi dua Raperda ini. Kami juga telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk membangun koordinasi intensif selama proses pembahasan, baik dengan Komisi, Fraksi, maupun Pansus,” katanya.

Lebih lanjut ia menekankan bahwa percepatan pengesahan kedua regulasi ini sangat krusial karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Kabupaten Konawe di masa depan.

“Raperda ini kami harapkan segera dapat ditetapkan menjadi Perda, agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.

Setelah proses penyerahan dokumen Raperda dari pihak eksekutif, agenda rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD Konawe dan tanggapan resmi dari Pemerintah Daerah. Seluruh fraksi pada prinsipnya menyatakan apresiasi serta dukungan terhadap kedua Raperda tersebut untuk kemudian dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya.

Laporan: Redaksi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA